Humanis! Polda Jateng Tak Tilang Kakek Pengendara, Ini Alasannya

Humanis! Polda Jateng Tak Tilang Kakek Pengendara, Ini Alasannya (JatengNOW/DOk)
SEMARANG, JATENGNOW.COM – Pendekatan humanis dalam penegakan hukum lalu lintas diperlihatkan jajaran Satgas Operasi Patuh Candi 2025 Polda Jawa Tengah. Dalam razia yang digelar di Jalan Veteran, Kota Semarang, Sabtu (19/7/2025) pagi, seorang pengendara lansia yang kedapatan melanggar aturan tidak langsung ditilang, namun diberi teguran simpatik dan edukasi keselamatan.
Lansia tersebut mengendarai sepeda motor tua dengan pelat nomor mati dan tanpa spion. Namun, saat diperiksa, pengemudi itu ternyata memiliki SIM dan STNK yang masih berlaku. Ia juga menunjukkan pelat nomor baru yang masih disimpan di jok kendaraan.
Menanggapi hal ini, Kanit V Subdit Gakkum Ditlantas Polda Jateng, AKP Henry, memilih langkah persuasif. Ia tidak menjatuhkan sanksi tilang, melainkan menyampaikan imbauan agar kelengkapan kendaraan segera dipenuhi dan pengendara lansia lebih berhati-hati saat berkendara.
“Karena pertimbangan kemanusiaan dan kondisi fisik pelanggar yang sudah lansia, kami hanya memberikan edukasi dan teguran simpatik,” ujar AKP Henry. “Ini bagian dari arahan pimpinan agar operasi tetap mengedepankan nurani, terutama bagi kelompok rentan seperti lansia dan penyandang disabilitas.”
Dalam razia yang sama, petugas menindak 24 pelanggaran ringan dengan surat teguran dan 5 pelanggaran berat yang diberikan surat tilang. Penindakan dilakukan secara selektif untuk mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengapresiasi langkah personel di lapangan yang mengedepankan pendekatan persuasif. Ia menegaskan bahwa Operasi Patuh Candi 2025 bukan hanya soal razia dan penilangan, tetapi juga edukasi dan peningkatan budaya tertib berlalu lintas.
“Keselamatan adalah tanggung jawab bersama. Operasi ini merupakan bagian dari upaya Polri menciptakan lalu lintas yang aman dan tertib, dengan pendekatan yang manusiawi,” ujarnya. (jn02)