Ingin Usung Gibran di Pilpres 2024, Dua Mahasiswa UNSA Minta MK Segera Menggelar Sidang
SOLO, JATENGNOW.COM – Ingin mengusung Gibran Rakabuming Raka menjadi calon presiden (capres) di pemilihan presiden (Pilpres) 2024, dua mahasiswa Universitas Surakarta (UNSA) di Solo mendesak Mahkamah Konstitusi atau MK segera menggelar sidang.
Dua mahasiswa di Solo, Almas Almas Tsaqibbirru dan Arkaan Wahyu secara resmi melayangkan surat permohonan kepada MK agar segera menggelar sidang panel. Hal ini dimaksudkan untuk memperjuangkan agar Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka menjadi capres atau cawapres pada Pemilu 2024.
Surat secara resmi yang ditujukan kepada Ketua MK Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 6-7 Jakarta, sudah dilayangkan pada Senin 28 Agustus 2023.
Kuasa hukum kedua mahasiswa tersebut, Arif Sahudi SH MH bersama rekan-rekan mengajukan agar sidang segera digelar.
Dia mengatakanya, pihaknya sejak tanggal 3 Agustus 2023 telah mengajukan judicial review (JR) atau uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2027berkaitan soal usia minimal seseorang bisa mendaftar sebagai calon presiden atau calon wakil presiden.
Sesuai aturan hukum tersebut, batas minimal usia seseorang yang nyalon presiden dan wakil presiden berusia 40 tahun.
Adapun kedua mahasiswa FH UNS dan FH Universitas Surakarta (Unsa) yakni Arkaan dan Almas memohon kepada MK agar batas usia capres dan cawapres berusia 21 tahun. Pertimbangannya, batas usia calon anggota legislatif atau DPR hanya 21 tahun.
“Permohonan uji materi UU No 7 tahun 2017 ini sangat relevan dengan tugas masing-masing yang sama-sama mengemban tanggung jawab sebagai lembaga legislatif dan lembaga eksekutif,” jelas Arkaan dan Almas melalui kuasa hukumnya, Arif Sahudi dalam keterangan resmi yang diterima Selasa 29 Agustus 2023.
Salah satu poin utama dalam desakan agar permohonan judicial review ini segera disidangkan di MK untuk mendukung Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka dapat dicalonkan sebagai presiden atau wakil presiden.
Arif Sahudi menambahkan, perlu dilakukan uji materi pasal 169 huruf Q terkait umur minimal calon presiden 40 tahun. Adapun usia minimal Caleg yaitu 21 tahun.
Kemudian sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) umur kedewasaan seseorang adalah 21 tahun. Kemudian pasal 27 UUD tahun 1945 tentang kesamaan kedudukan di mata hukum.
“Kenapa untuk usia Caleg bisa 21 tahun, tetapi untuk presiden batas minimal 40 tahun. Padahal fungsinya setara,” tanya Arif Sahudi selaku Ketua Perkumpulan Bantuan Hukum Peduli Keadilan (PBH PEKA) tersebut. “Presiden menjalankan roda pemerintahan, adaoun dewan sebagai pengawasnya. Sehingga dari situ kita lihat posisinya sama sebagai penyelenggara negara,” pungkas Arif Sahudi. (jn01)