Ini Alasan Tiga Pengurus DPD PSI Solo Dilaporkan Kadernya, Termasuk Ketua DPW Jateng
SOLO, JATENGNOW.COM – Tiga pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Solo dilaporkan oleh kader internalnya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Solo, Rabu (29/5/2024). Pengurus yang dilaporkan menjabat sebagai Ketua, Sekretaris, dan Pengurus Bagian Hukum DPD PSI Solo periode 2019-2024. Ketiganya diduga melakukan tindak pidana korupsi.
Kuasa Hukum Iwan, Argo Triyunanto Nugroho, mengatakan bahwa ketiga pengurus yang dilaporkan berinisial AYP, TM, dan AK. Mereka dilaporkan karena dana hibah yang didapat DPD PSI Solo dari APBD Kota Solo melalui Kesbangpol pada periode 2019-2022 diduga diselewengkan. Dari anggaran yang diterima, diduga ada anggaran yang ditilap senilai Rp 86,6 juta untuk pendidikan politik.
“Dalam LPJ ada kegiatan pendidikan politik tahun 2019-2022, padahal kegiatan itu tidak pernah ada. Ditambah itu masa COVID-19, kita tidak boleh kumpul-kumpul. Tapi ditulis di dalam proposal dan LPJ,” jelasnya.
Pada periode 2019-2022, Argo menjelaskan, DPD PSI Solo menerima anggaran dari Kesbangpol total Rp 128,9 juta. Rinciannya adalah pada tahun 2019 sebesar Rp 15,7 juta, tahun 2020 sebesar Rp 37,7 juta, tahun 2021 sebesar Rp 37,7 juta, dan tahun 2022 sebesar Rp 37,7 juta.
“Pelapor melakukan laporan dugaan tindak pidana korupsi bantuan dana Parpol tahun 2019-2022. Nilainya Rp 86,6 juta. Rinciannya untuk kegiatan pendidikan Parpol pada tahun 2019 Rp 10,9 juta, 2020 Rp 25,2 juta, 2021 Rp 26,5 juta, dan 2022 Rp 26,7 juta. Semua item ini kegiatan pendidikan politik. Dana itu dari Kesbangpol turunnya,” ujarnya.
Adanya temuan tersebut, ketiga terlapor dilaporkan berdasarkan Pasal 2 ayat 1 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
“Bukti LPJ tahun 2020 tahap 2. Padahal tidak ada kegiatannya,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kejari Solo D.B. Susanto membenarkan bahwa pihaknya telah bertemu perwakilan PSI Solo di Kantor Kejari Solo pukul 09.00 WIB. Dalam pertemuan tersebut, DPD PSI Solo meminta Kejari Solo melakukan penelitian dan tindak lanjut atas laporannya.
“Kami memberikan tanggapan bahwa apa yang sudah dilaporkan akan kami pelajari, teliti, dan selanjutnya nanti akan kami sikapi. Dan akan kami berikan informasi kepada yang bersangkutan,” ujarnya.
Dia menjelaskan bahwa laporan yang diberikan kepada Kejari masih merupakan data awal sehingga belum ada data detail.
“Bukti awal itu berupa data dokumen berupa informasi bahwa pernah terjadi seperti ini. Bukan data bukti seperti kwitansi. Baru pernyataan,” pungkasnya. (jn02)