Inilah Tampang Predator Seksual Jepara yang Korbannya Capai Puluhan Anak

0
WhatsApp Image 2025-04-30 at 15.41.49_73d7dab5

Inilah Tampang Predator Seksual Jepara yang Korbannya Capai Puluhan Anak (JatengNOW/Dok Polda Jateng)

JEPARA, JATENGNOW.COM – Sosok predator seksual yang membuat geger warga Jepara akhirnya telah tertangkap. Pria berinisial S (21), warga Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, menjadi tersangka dalam kasus kejahatan seksual terhadap puluhan anak di bawah umur. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah pun telah menggeledah rumah pelaku dan menemukan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan kejahatan ini.

Penggeledahan yang dilakukan pada Rabu (30/4) pukul 10.00 hingga 10.43 WIB ini dipimpin langsung oleh Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio bersama Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto. Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang penting, termasuk empat unit telepon selular milik pelaku, yang berisi dokumentasi eksplisit para korban.

“Dari penggeledahan hari ini, ditemukan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana pornografi, UU Perlindungan Anak, dan UU ITE,” ujar Kombes Pol Artanto di lokasi.

Selain handphone, polisi juga menyita kartu perdana, alat kontrasepsi, pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, serta topi. Barang-barang ini akan digunakan untuk melengkapi berkas penyidikan.

Sementara itu, Kombes Pol Dwi Subagio menegaskan bahwa jumlah korban terus bertambah. Berdasarkan pengembangan terbaru, jumlah anak di bawah umur yang menjadi korban bertambah dari 21 menjadi 31 orang. Mayoritas korban merupakan pelajar dan berasal dari berbagai daerah, seperti Semarang, Lampung, hingga beberapa wilayah di Jawa Timur. Namun, sebagian besar di antaranya adalah warga Jepara.

“Ini belum angka final. Pelaku mengaku ada data yang sempat dihapus dari handphone-nya. Kami akan buka kembali file-file tersebut untuk mengetahui jumlah korban yang sebenarnya,” terang Dwi.

Polisi masih mendalami motif pelaku dan mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih waspada terhadap aktivitas anak di media sosial. Jika menemukan indikasi anak menjadi korban, diharapkan segera melapor ke kepolisian terdekat.

“Silakan datang ke Polda Jateng atau Polres Jepara. Identitas pelapor maupun korban akan kami jaga sepenuhnya,” tegas Dwi Subagio.

Pelaku S kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Undang-Undang Pornografi, Undang-Undang Perlindungan Anak, serta UU Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 12 tahun penjara. Penyelidikan kasus ini masih berlanjut guna mengungkap kemungkinan korban lainnya serta jaringan atau modus yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *