Inkrah! Kejari Solo Kembalikan Rp9,7 Miliar Perkara Penggelapan Pegawai ke Bank Jateng Wonogiri
Inkrah! Kejari Solo Kembalikan Rp9,7 Miliar Perkara Penggelapan Pegawai ke Bank Jateng Wonogiri (JatengNOW/Dok)
SOLO, JATENGNOW.COM – Penanganan perkara tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang melibatkan pegawai Bank Jateng Cabang Wonogiri resmi dituntaskan.
Kejaksaan Negeri Surakarta melaksanakan eksekusi putusan pengadilan dengan menyerahkan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp9.742.880.000 kepada pihak bank, setelah perkara tersebut berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Kepala Kejaksaan Negeri Surakarta, Supriyanto, menyampaikan bahwa penyelesaian ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan terhadap terdakwa berinisial AT, yang merupakan pegawai Bank Jateng Cabang Wonogiri.
“Perkara ini sudah melalui seluruh tahapan, mulai dari penyidikan, penuntutan, persidangan, hingga diputus dan kini berkekuatan hukum tetap. Hari ini kami melaksanakan putusan tersebut, termasuk penyelesaian barang bukti,” ujarnya, Rabu (4/3/2026).
Selain uang tunai hampir Rp10 miliar, barang bukti lain yang turut diamankan dalam perkara tersebut antara lain mobil, sepeda motor, telepon genggam, serta sejumlah dokumen pendukung. Berdasarkan amar putusan pengadilan, seluruh barang bukti dikembalikan kepada pemiliknya, yakni Bank Jateng Cabang Wonogiri.
Dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Surakarta, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun. Namun majelis hakim menjatuhkan vonis dua tahun enam bulan penjara. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap sejak Februari lalu.
Supriyanto menegaskan, meskipun putusan lebih rendah dari tuntutan, hal tersebut merupakan kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta persidangan. Ia memastikan seluruh proses hukum telah berjalan profesional dan sesuai prosedur.
Sementara itu, Kepala Bank Jateng Cabang Wonogiri, Mulyanto, menyampaikan rasa syukur atas selesainya proses hukum dan pengembalian dana tersebut. Ia menegaskan pihak bank telah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola internal, khususnya sistem pengawasan dan pengendalian keuangan.
Dengan dikembalikannya dana hampir Rp10 miliar tersebut, pihak bank berharap kepercayaan publik tetap terjaga dan pelayanan kepada nasabah tetap berjalan normal. (jn02)
