Insan Pers Solo Gelar Aksi Tutup Mulut Tolak RUU Penyiaran yang Dinilai Ancam Demokrasi dan Kebebasan Pers

0
WhatsApp-Image-2024-05-21-at-19.20.31_378f3434

Insan Pers Solo Gelar Aksi Tutup Mulut Tolak RUU Penyiaran yang Dinilai Ancam Demokrasi dan Kebebasan Pers (JatengNOW/Dok)

SOLO, JATENGNOW.COM – Puluhan insan pers di Kota Solo menggelar aksi penolakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran di Plasa Manahan, Selasa (21/5/2024) sore.

Aksi yang diikuti oleh berbagai organisasi media, seperti Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI), Pewarta Foto Indonesia (PFI) dan pers dari sejumlah kampus, ini dilakukan untuk menyuarakan penolakan terhadap pasal-pasal problematik dalam RUU Penyiaran yang dinilai mengancam demokrasi dan kebebasan pers.

Para demonstran membawa spanduk dengan berbagai tulisan seperti “RUU Penyiaran mengancam demokrasi dan kebebasan pers”, “Tolak ancaman kebebasan berekspresi”, “RUU Penyiaran = Pemberangusan Demokrasi”, “Jurnalis bukan musuh negara”, dan “Jegal sampai gagal pasal problematik RUU Penyiaran”.

Mereka juga menggelar aksi teatrikal dengan menutup mulut pakai plester dan mengumpulkan kartu pers masing-masing sebagai bentuk penolakan.

Perwakilan AJI Solo, Mariyana Ricky PD, menjelaskan bahwa salah satu pasal yang paling dikhawatirkan adalah larangan penyiaran konten eksklusif jurnalisme investigasi.

“Pasal ini dikhawatirkan akan menghambat jurnalis dalam mengungkap fakta dan kebenaran,” terangnya.

Selain itu, Mariyana juga menyoroti pasal yang mengatur tentang kepemilikan lembaga penyiaran, di mana radio-radio komunitas dan lembaga penyiaran lainnya tidak bisa lagi dimiliki oleh perseorangan atau komunitas, melainkan harus menjadi konglomerasi.

Mariyana juga mengkritik proses penyusunan RUU Penyiaran yang dinilai terburu-buru dan tidak melibatkan banyak pihak, termasuk insan pers.

“RUU ini disusun sangat buru-buru, bahkan disusun kebut semalam. Kami khawatir ini akan ada aksi serupa yang dilakukan oleh legislator kita. Tiba-tiba RUU sudah menjadi UU di depan mata,” katanya.

Para demonstran menuntut agar pasal-pasal problematik dalam RUU Penyiaran dihilangkan atau ditunda pembahasannya.

Mereka juga akan melanjutkan aksi penolakan ini, baik di lapangan maupun di media sosial, hingga suara mereka didengar oleh para pembuat kebijakan.

Perwakilan PWI Surakarta, Ronald Seger Prabowo, mengatakan bahwa aksi ini merupakan bentuk keprihatinan insan pers terhadap RUU Penyiaran yang dinilai berniat membelenggu kebebasan pers.

“Salah satunya yang kita soroti adalah masuknya KPI dalam hal sengketa pers yang selama ini ditangani oleh Dewan Pers,” jelas dia.

“RUU Penyiaran yang baru ini berpotensi membahayakan bagi jurnalis,” tandasnya. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *