Inseiden Pembacokan Suporter Persis Solo, Begini Pengakuan Para Tersangka
SOLO, JATENGNOW.COM – Dalam pengungkapan kasus pembacokan suporter Persis Solo yang melibatkan kelompok kriminal SanAndreas, Para tersangka, mengungkapkan pengakuan mereka yang mengejutkan. Mereka, yang ditangkap usai insiden pembacokan pada 3 Agustus 2024, kini telah memberikan penjelasan terkait peran mereka dalam kelompok tersebut dan kejadian naas itu.
Sebelumya, polisi telah menangkap tiga tersangka yang diduga terlibat dalam insiden tersebut. Ketiga tersangka, yang diidentifikasi sebagai CP, RRN dan AAM, diketahui berboncengan menggunakan sepeda motor dan menyerang suporter Persis Solo di dua lokasi berbeda, yakni di depan RS Moewardi dan di dekat Solo Safari. Mereka melakukan serangan dengan menggunakan senjata tajam, termasuk pisau cutter, yang menyebabkan luka serius pada paha dan kaki korban.
Tersangka CP, yang sehari-hari membuka usaha angkringan di Pucangsawit, mengakui bahwa kelompok SanAndreas yang terlibat dalam insiden tersebut, telah dibentuk sekitar 4-5 bulan lalu. CP menyebutkan bahwa ide membentuk kelompok ini terinspirasi dari hobinya bermain video game sejak kecil.
“Karena suka main game (GTA-red) itu, saya membuat kelompok,” ujar CP.
Meskipun demikian, CP menjelaskan bahwa tujuan utama kelompok ini adalah untuk menjalin persaudaraan dan mempererat solidaritas di antara anggotanya.
“Tidak ada pemimpin sebenarnya, hanya ada admin yang tersebar di setiap daerah, seperti di Karanganyar, Sukoharjo, Masaran, Kartosuro, dan Solo Baru,” tambahnya.
Lebih lanjut CP mengatkan anggota terbanyak berada di wilayah Karanganyar dengan jumlah sekitar 20-30 anggota. dalam pengakuanya CP mengumpulkan mereka melalui chat WhatsApp dan mengadakan pertemuan rutin setiap malam Minggu di Pucangsawit, tepatnya di timur pom bensin.
Terkait insiden pembacokan, CP mengakui bahwa dirinya terpengaruh alkohol saat kejadian. Ia yang bertugas sebagai joki sepeda motor, mengaku tidak tahu bahwa temannya membawa senjata tajam.
“Saya tidak tahu kalau teman saya itu membawa senjata tajam, tahu-tahu disuruh putar balik untuk membubarkan yang konvoi. Saya nggak tahu itu suporter Persis Solo,” jelas CP.
Sementara itu, tersangka RRN mengungkapkan perannya dalam kejadian di depan RS Moewardi. RRN, yang juga anggota kelompok SanAndreas, mengaku bahwa aksinya dilakukan atas instruksi dari rekannya, CR.
“Saya itu ngejar dari Bang Jo Ngemplak, terus CR bilang ‘mainkan’, jadi saya mainkan sajam itu, kena kaki,” ungkap RRN.
Akibat perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan bersama-sama, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat, serta Pasal Perlindungan Anak karena salah satu korban masih di bawah umur. (jn02)