Jaksa Masuk Pesantren, Kejari Solo Edukasi Santri tentang Hukum untuk Cegah Bullying dan Kenakalan Remaja
SOLO, JATENGNOW.COM – Kasus perundungan di kalangan pelajar masih menjadi perhatian serius, terutama karena banyaknya insiden yang berujung pada kekerasan dan berdampak buruk bagi korban. Minimnya pengetahuan para remaja tentang jeratan hukum yang bisa menimpa mereka menjadi salah satu faktor pemicu. Atas dasar itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta aktif melakukan sosialisasi untuk memberikan pemahaman hukum kepada pelajar, salah satunya di Pondok Pesantren Budi Utomo, Senin (28/10) pagi.
Dalam kegiatan bertajuk Jaksa Masuk Pesantren, Kejari Surakarta mengedukasi para santri dan santriwati tentang pentingnya memahami hukum untuk mencegah mereka terlibat dalam kasus pidana. Titiek Maryani Agustine, salah satu jaksa yang hadir sebagai pemateri, menjelaskan bahwa edukasi ini diharapkan mampu membangun kesadaran hukum di kalangan remaja yang rentan melakukan pelanggaran tanpa menyadari konsekuensi hukumnya.
“Para remaja kadang tidak menyadari bahwa beberapa tindakan, seperti kekerasan, tawuran, perkelahian, pengeroyokan, hingga bullying, bisa masuk dalam ranah pidana. Mereka harus tahu, bahwa tindakan ini memiliki konsekuensi hukum, terutama jika menyebabkan korban,” ujar Titiek.
Titiek menambahkan bahwa usia remaja merupakan masa yang rentan bagi mereka untuk terlibat dalam pelanggaran hukum, baik secara sadar maupun tidak. Oleh karena itu, Kejari berupaya memberikan pemahaman agar para pelajar dapat mengenali dan menghindari tindakan-tindakan yang berpotensi melanggar hukum.
“Kami selalu menekankan pentingnya ‘kenali hukum, jauhi hukuman’,” tegasnya.
Dalam materi yang disampaikan, para santri juga diberikan gambaran tentang sanksi yang dapat mereka hadapi jika terlibat dalam tindakan melanggar hukum. Pembekalan ini diharapkan dapat mendorong para remaja untuk lebih berhati-hati dalam bertindak, menghargai sesama, serta menjauhi hal-hal yang dapat membawa dampak hukum bagi mereka.
Menurut Titiek, kegiatan edukasi hukum ini akan terus digelar di berbagai sekolah dan pesantren di wilayah Surakarta. Selain itu, pihak sekolah atau pesantren juga bisa mengajukan permintaan agar Kejari datang untuk memberikan sosialisasi.
“Kami siap mendukung pihak sekolah atau pesantren yang ingin memberikan pemahaman hukum kepada para siswa atau santri mereka,” pungkas Titiek.
Sementara itu, Ketua DPD LDII Solo, Muhammad Zain, menyambut baik inisiatif Kejari Surakarta ini dan mengapresiasi pemberian materi terkait kenakalan remaja yang disampaikan di Pondok Pesantren Budi Utomo. Ia berharap pembekalan hukum ini mampu menciptakan lingkungan belajar yang lebih aman dan nyaman di kalangan pelajar.
“Materi yang disampaikan oleh Kejari sangat penting untuk membekali para santri agar lebih berhati-hati dalam bertindak, menghargai lingkungan sekitar, dan memahami batasan hukum yang ada,” ungkap Zain.
Zain juga mengungkapkan bahwa di Ponpes Budi Utomo yang menaungi sekitar 2.500 santri, tidak pernah terjadi kasus perundungan yang berujung pada kekerasan baik verbal maupun fisik.
“Sejauh ini hanya ada ejekan kecil antar santri, seperti kasus seorang santri asal Padang, Sumatera Barat yang sempat diejek ‘Peteng’ (gelap), karena berasal dari ‘padang’ yang berarti terang dalam bahasa Jawa, namun hal itu bisa diselesaikan dengan baik,” jelasnya.
Selain itu, pondok pesantren juga telah membentuk Tim Khusus (Timsus) yang bertugas menangani setiap bentuk potensi perundungan di lingkungan pesantren. Tim ini beranggotakan psikolog, pengacara, ulama, serta perwakilan orang tua santri. Mereka bertugas untuk mengawasi dan menindaklanjuti setiap laporan santri mengenai tindakan perundungan. Dengan adanya tim ini, para santri diharapkan tidak ragu melaporkan insiden sekecil apa pun yang dianggap sebagai bentuk perundungan.
“Kami ingin memastikan agar santri dapat belajar di pesantren dengan perasaan rukun, nyaman, dan aman. Mereka dititipkan kepada kami untuk menempuh ilmu dengan baik, jadi menciptakan lingkungan yang kondusif adalah prioritas kami,” pungkas Zain. (jn02)