Jateng Zero Knalpot Brong: Polresta Surakarta Amankan 57 Kendaraan Knalpot Brong
SOLO, JATENGNOW.COM – Mewujudkan Jateng Zero Knalpot Brong, jajaran Polresta Surakarta kembali merazia dan mengamankan 57 motor knalpot brong saat malam minggu, Sabtu 20 Januari 2024.
Satlantas Polresta Surakarta dan jajaran terkait tak lelah melakukan razia knalpot brong untuk mewujudkan Jateng Zero Knalpot Brong.
Jateng Zero Knalpot Brong merupakan perintah langsung dari Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi dalam rangka memberikan kenyamanan dan ketenangan warga di Jateng dari bisingnya suara knalpot brong.
Polresta Surakarta dan Polsek Jajaran terus menggencarkan sosialisasi dan penindakan terkait penggunaan knalpot tidak standart atau knalpot brong.
“Malam ini kami Polresta Surakarta dan Polsek Jajaran melaksanakan kegiatan operasi secara serentak berupa penindakan bagi pengendara yang masih nekat menggunakan knalpot brong secara stasioner di sejumlah titik wilayah hukum Polresta Surakarta,” kata Kabagops Polresta Surakarta Kompol Sutoyo, usai memimpin operasi knalpot brong, Sabtu 20 Januari 2024, malam.
Sutoyo menjelaskan, sebanyak 55 unit kendaraan roda dua dan dua unit kendaraan roda empat knalpot brong terjaring razia. Razia knalpot brong yang digelar Polresta Surakarta Polsek Jajaran menyasar kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar atau knalpot brong.
Kabagops menambahkan, razia ini digelar dalam rangka menindaklanjuti perintah Kapolda Jateng, untuk menciptakan Jateng Zero Knalpot Brong yang sudah mengganggu pengguna jalan dan masyarakat.
Dihubungi secara terpisah Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi, mengatakan pihaknya terpaksa menahan kendaraan yang melanggar atau masih nekat menggunakan knalpot brong.
- BACA JUGA: Restui Slank Dukung Ganjar-Mahfud, Bunda Iffet: Ganjar Capres yang Paling Bagus
Pemilik bisa mengambil kendaraannya, setelah menyelesaikan administrasi dan denda tilang. Tidak hanya itu, syarat lainnya pemilik wajib membawa dan mengganti knalpot standar.
“Kami mengimbau kepada masyarakat, jangan menggunakan knalpot brong. Ini untuk kebersamaan kita saling menghargai satu sama,” imbaunya.
“Pelanggaran knalpot brong ini, tertuang dalam Pasal 285 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” jelas Kapolresta.
Kapolresta menegaskan penggunaan knalpot brong dapat kena sanksi, berupa kurungan paling lama 1 bulan dan denda paling banyak Rp250 ribu.
Bahwa kegiatan penindakan knalpot brong tersebut merupakan salah satu langkah preventif untuk cipta kondisi jelang Pemilu Damai 2024.
“Perilaku tersebut sangat mengganggu kenyamanan masyarakat lainnya. Hal inilah yang perlu diantisipasi sejak awal, oleh karena itu penindakan terhadap knalpot brong akan terus dilakukan secara masif agar Kota Solo semakin kondusif,” pungkas Iwan Saktiadi. (JN01)