Jawa Tengah Masuk 5 Besar Pengguna Judi Online, Ancaman Nyata di Balik Layar Gadget

0
Screenshot 2025-05-19 122502

Jawa Tengah Masuk 5 Besar Pengguna Judi Online, Ancaman Nyata di Balik Layar Gadget (JatengNOW/Dok)

SEMARANG, JATENGNOW.COM – Direktorat Kemitraan Komunikasi Lembaga dan Kehumasan, Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) menggelar forum diskusi publik bertajuk “Stop Judi Online: Ancaman Digital di Balik Layar”, Kamis (15/5/2025), di Aula Hatta Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) Provinsi Jawa Tengah.

Kegiatan ini menjadi ajang edukasi dan seruan aksi bersama kepada masyarakat untuk memberantas praktik judi online yang semakin mengkhawatirkan. Forum ini dihadiri oleh mahasiswa, komunitas masyarakat, hingga pengelola media sosial.

Koordinator dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Shandy Handika, dalam paparannya menyampaikan bahwa Jawa Tengah termasuk dalam lima besar provinsi dengan pengguna judi online terbanyak di Indonesia. Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), tercatat lebih dari 3,2 juta warga aktif berjudi secara daring hingga pertengahan 2024. Mayoritas pelaku berasal dari kelompok menengah ke bawah seperti pelajar, mahasiswa, ibu rumah tangga, dan masyarakat berpenghasilan rendah.

“Ini masalah sosial yang harus kita atasi bersama. Judi online bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi krisis yang berdampak luas hingga menimbulkan tindakan kriminal lain karena efek adiksi yang ditimbulkan,” ujar Shandy.

Perputaran uang dari aktivitas ini pun melonjak tajam, dari Rp81 triliun pada 2022 menjadi sekitar Rp600 triliun pada 2024. Shandy menegaskan bahwa dampak dari judi online memiliki efek domino, mulai dari pencurian, penipuan, hingga keretakan dalam rumah tangga karena dana pendidikan dan kebutuhan rumah tangga dialihkan untuk berjudi.

Secara hukum, para pelaku dapat dijerat Pasal 303 KUHP, Pasal 27 Ayat 2 UU ITE, serta UU No. 1 Tahun 2024, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara. Namun, tantangan terbesar terletak pada keberadaan bandar dan operator yang banyak beroperasi dari luar negeri. Di Jawa Tengah sendiri, dalam periode Februari 2024 hingga Februari 2025, tercatat 686 terdakwa kasus judi online, termasuk 91 orang dari kalangan pelajar dan mahasiswa.

Sementara itu, pengelola media sosial sekaligus influencer Irin Riany menyoroti bagaimana konten judi online menyusup secara halus di media sosial. Menurutnya, modus konten seringkali dikemas dalam bentuk iklan berhadiah, tautan mencurigakan, dan narasi yang menjanjikan cuan tanpa usaha. Ia mengajak para content creator untuk menolak kerja sama iklan yang mencurigakan dan lebih selektif dalam menerima endorsement.

“Platform digital bisa kita kelola sendiri. Kita tentukan apakah menjadi ruang edukasi atau ruang yang menyesatkan,” ujar Irin.

Direktur Kemitraan Komunikasi Lembaga dan Kehumasan Kemenkomdigi, Marolli Jeni Indarto, S.Sos., M.Si., yang hadir secara daring, menyampaikan bahwa pemerintah telah melakukan berbagai langkah, termasuk patroli siber, edukasi publik, serta penggunaan teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk mendeteksi dan menindak konten bermuatan judi online. Hingga kini, lebih dari 6,3 juta konten judi online telah diturunkan dari berbagai platform digital.

Pemerintah juga membuka saluran pengaduan publik melalui situs aduankonten.id dan layanan WhatsApp untuk membantu masyarakat melaporkan aktivitas mencurigakan.

Kolaborasi lintas sektor pun terus diperkuat, melibatkan penegak hukum, content creator, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan PPATK sebagai langkah strategis melawan maraknya judi online.

Forum ini ditutup dengan ajakan kepada masyarakat untuk tidak tergoda dengan judi online dan memanfaatkan ruang digital secara positif. Irin Riany berharap ruang digital dapat menjadi wadah edukasi, kreativitas, dan kolaborasi yang sehat, bukan “kuburan masa depan” generasi muda. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *