Jepara Canangkan Program Desa Bersih Narkoba ‘Bersinar’
JEPARA, JATENGNOW.COM – Setiap desa di Kabupaten Jepara diminta untuk mencanangkan program Desa Bersih Narkoba (Bersinar). Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Nasional Narkotika (BNN) Provinsi Jawa Tengah, Brigjen Pol Agus Rohmat, saat berkunjung ke Pendapa RA Kartini pada Selasa (6/8/2024).
Menurut Brigjen Pol Agus Rohmat, dengan adanya program Desa Bersinar, akan dibentuk relawan-relawan penggiat narkoba dan relawan rehabilitasi narkoba.
“Narkoba harus dicegah dan diberantas di Jepara,” tegasnya.
Brigjen Pol Agus juga menekankan bahwa kejahatan narkoba merupakan kejahatan transnasional yang tidak mengenal batas negara. Saat ini, Indonesia berada dalam kondisi darurat narkoba. Oleh karena itu, penanganan masalah narkoba harus dilakukan secara luar biasa dan melibatkan seluruh elemen masyarakat, tidak hanya aparat dan pemerintah.
“Kejahatan ini harus ditangani bersama-sama. Tidak bisa hanya diserahkan kepada aparat dan pemerintah,” ujar Agus Rohmat.
Kepala BNN Jateng mengapresiasi komitmen Pemkab Jepara dalam mengungkap kasus narkoba, yang saat ini menempati urutan ke-16 dalam pemetaan kasus narkoba di Jawa Tengah. Namun, ia juga mengingatkan agar kewaspadaan terus ditingkatkan dan upaya pemberantasan narkoba tetap dilakukan secara konsisten.
“Ada 195 desa di Kabupaten Jepara. Dalam pemetaannya, terdapat lima desa yang masuk kategori bahaya, satu desa waspada, 131 desa siaga, dan 58 desa dalam kategori aman,” jelas Agus Rohmat.
Agus juga menginstruksikan agar kantor-kantor pemerintahan, kawasan industri, tempat umum, dan tempat wisata di Kabupaten Jepara menyosialisasikan bahaya narkoba dengan memasang baliho peringatan.
“Kami berharap ke depan ada kebijakan tentang kesehatan masyarakat, khususnya di bidang pencegahan dan rehabilitasi narkoba,” tambahnya.
Penjabat (Pj) Bupati Jepara, Edy Supriyanta, menyatakan akan terus mendorong semua pihak untuk bersinergi dan berkolaborasi dalam memberantas narkoba. Ia menyampaikan bahwa Pemkab Jepara telah membentuk 23 Desa Antinarkoba sejak 2021 hingga 2023, dengan melibatkan 300 relawan antinarkoba dari unsur desa, organisasi masyarakat, dan organisasi politik. Selain itu, juga telah dibentuk satu Kampung Kartini Tangguh.
“Kami akan memberikan intervensi serta dukungan penuh dan serius terhadap upaya pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkotika (P4GN) di Kabupaten Jepara. Saat ini, Kabupaten Jepara juga telah memiliki peraturan daerah yang mengatur tentang pemberantasan narkoba,” jelas Edy Supriyanta.
Edy berharap kedatangan BNN Jawa Tengah dapat memberikan pencerahan dan arahan yang bermanfaat untuk menjadikan Jepara bebas dari narkoba. (jn02)