Jokowi dan Andika Perkasa Tanggapi Putusan Bawaslu terkait Dukungan Presiden Prabowo ke Luthfi-Yasin
SOLO, JATENGNOW.COM – Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi), dan Calon Gubernur Jawa Tengah nomor urut 1, Andika Perkasa, angkat suara terkait hasil pendalaman yang dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengenai video Presiden ke-8 RI, Prabowo Subianto, yang mendukung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi-Taj Yasin. Dalam keputusan tersebut, Bawaslu menyatakan bahwa Prabowo tidak melanggar aturan kampanye.
Jokowi menegaskan bahwa Presiden dan Wakil Presiden memiliki hak untuk berkampanye.
“Kan sudah saya sampaikan dan sudah diputuskan oleh Bawaslu. Bahwa Pasal 229 UU No. 7/2017 jelas menyebutkan bahwa Presiden dan Wakil Presiden itu memiliki hak untuk berkampanye,” ujar Jokowi, Kamis (21/11), usai meninjau proyek Rel Palang Joglo di Solo.
Jokowi juga menambahkan bahwa Prabowo, sebagai Ketua Umum Partai Gerindra, memiliki kewenangan untuk mendukung calon kepala daerah yang direkomendasikan oleh partainya.
“Presiden Prabowo itu juga Ketua Partai Gerindra. Yang merekomendasikan semua calon kepala daerah dari Partai Gerindra. Masa tidak boleh mendukung? Logika, itu saja,” ujarnya.
Terkait lokasi pembuatan video dukungan tersebut, Jokowi mengaku tidak mengetahui apakah video tersebut dibuat di kediaman pribadi Prabowo.
“Saya tidak tahu, saya hanya ingin menyampaikan yang tadi (aturan kampanye), sudah,” jelasnya.
Sementara itu di tempat berbeda, Andika Perkasa, Cagub Jawa Tengah nomor urut 1, menyatakan bahwa pihaknya menghormati keputusan Bawaslu yang memiliki kewenangan untuk menilai dan mengambil keputusan terkait masalah tersebut.
“Bawaslu kan memiliki kewenangan. Saya sejak awal menyerahkan kepada mereka yang punya kewenangan masing-masing untuk melakukan tugasnya,” kata Andika, merespons pertanyaan mengenai video dukungan Presiden Prabowo terhadap paslon Luthfi-Yasin.
Andika menegaskan bahwa ia menghormati proses yang ada dan menyerahkan sepenuhnya pada otoritas yang berwenang untuk memberikan keputusan yang adil dan sesuai aturan. (jn02)