Jokowi Respon Putusan MK Soal Penghapusan Ambang Batas Capres-Cawapres Pemilu 2029

0

Presiden ke-7 Ri, Joko Widodo (JatengNOW/Dok)

SOLO, JATENGNOW.COM – Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), mengungkapkan pendapatnya terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan ambang batas syarat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Pemilu 2029. Menurut Jokowi, putusan MK tersebut bersifat final dan mengikat, sehingga semua pihak harus mengikuti keputusan tersebut.

“Ya itu kan (penghapusan Presidential Threshold) keputusan final dan mengikat, telah diputuskan oleh MK,” ujar Jokowi saat ditemui di kediamannya di Solo, Jumat (3/1).

Menanggapi kemungkinan banyaknya calon alternatif dalam Pilpres 2029 setelah penghapusan ambang batas tersebut, Jokowi menyampaikan harapannya.

“Harapannya kan seperti itu (banyak calon capres dan cawapres alternatif Pemilu 2029),” tambahnya. Dengan demikian, masyarakat akan memiliki lebih banyak pilihan dalam memilih pemimpin.

Jokowi juga menyebutkan bahwa keputusan ini akan segera ditindaklanjuti oleh pembentuk undang-undang, yakni DPR RI, untuk menyusun regulasi yang lebih lanjut terkait implementasi keputusan MK tersebut.

“Nantinya akan segera ditindaklanjuti oleh pembentuk UU, membuat UU yaitu DPR,” tandasnya.

Keputusan MK menghapus ambang batas capres-cawapres dalam Pemilu 2029 ini diyakini akan membuka ruang lebih luas bagi banyak calon pemimpin, memberikan masyarakat berbagai opsi dalam menentukan pilihan di Pemilu mendatang. (jn02)

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *