Jokowi Sebut Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Adalah Hak Prerogatif Presiden Prabowo

Jokowi Sebut Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Adalah Hak Prerogatif Presiden Prabowo (JatengNOW/Dok)
SOLO, JATENGNOW.COM – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menanggapi pemberian abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan amnesti kepada Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto oleh Presiden Prabowo Subianto.
Dalam keterangannya di kediamannya di Solo, Jumat (1/8/2025), Jokowi menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan hak prerogatif presiden yang telah dijamin oleh konstitusi.
“Ya itu hak prerogratif, hak istimewa, yang diberikan oleh UUD kita pada presiden (Prabowo),” ujar Jokowi.
Menurut ayah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka itu, keputusan Prabowo dalam memberikan pengampunan hukum telah melalui berbagai pertimbangan yang matang dari berbagai aspek.
“Saya kira setelah melewati pertimbangan-pertimbangan dengan hukum, sosial politik yang sudah dihitung semuanya,” tambahnya.
Jokowi juga menegaskan bahwa pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto memiliki dasar yang sama dan sepenuhnya menjadi hak Presiden.
“Sama (Hasto), itu adalah hak prerogatif, itu adalah hak istimewa presiden (Prabowo) yang diberikan UUD kita dan kita menghormati,” tegasnya.
Saat ditanya apakah keputusan pengampunan yang diberikan usai vonis dan bertepatan dengan bulan Agustus memiliki makna politis tertentu, Jokowi memilih tidak berspekulasi.
“Ya ditanyakan ke presiden. Ya semuanya yang namanya pemerintah, presiden pasti memiliki pertimbangan-pertimbangan politik, sisi hukum, sosial politik, saya kira semua jadi pertimbangan,” pungkas Jokowi. (jn02)