Jokowi Tegaskan Tak Ada Bansos untuk Korban Judi Online

0
image-134

Presiden Joko Widodo saat Tinjau Pompanisasi di sawah Karanganyar (JatengNOW/Dok)

KARANGANYAR, JATENGNOW.COM – Isu mengenai bantuan sosial (bansos) bagi korban judi online atau daring telah menjadi perhatian publik belakangan ini. Spekulasi bahwa pemerintah Indonesia akan memberikan bansos kepada korban judi online menimbulkan kekecewaan di kalangan masyarakat, mengingat judi online merupakan aktivitas ilegal dan melanggar hukum.

Namun, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan bahwa tidak ada bansos yang akan diberikan kepada korban judi online.

“Nggak ada,” tegas Presiden Jokowi pada Rabu, 19 Juni 2024.

Presiden juga menegaskan bahwa tidak ada rencana kebijakan bansos untuk sasaran tersebut.

“Nggak ada,” tambahnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyatakan bahwa sasaran penerima bansos terkait judi daring bukanlah pelaku judi, melainkan anggota keluarganya.

“Perlu dipahami ya, jangan dipotong-potong. Kalau pelaku sudah jelas harus ditindak secara hukum karena itu pidana. Yang saya maksud penerima bansos itu ialah anggota keluarga seperti anak istri atau suami,” jelas Muhadjir setelah Shalat Idul Adha di halaman Kantor Pimpinan Pusat Muhammadiyah di Menteng, Jakarta, Senin, 19 Juni 2024.

Pernyataan tersebut merupakan klarifikasi dari informasi yang beredar beberapa hari terakhir di media sosial terkait gagasan Kemenko PMK untuk memberikan bansos kepada korban judi daring.

Muhadjir menjelaskan bahwa gagasan pemberian bansos kepada korban judi daring merupakan salah satu materi yang diusulkan oleh Kemenko PMK dalam persiapan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Online. Dalam struktur tim ad hoc tersebut, Menko PMK bertindak sebagai Wakil Ketua Satgas, mendampingi Menko Polhukam Hadi Tjahjanto yang menjabat sebagai ketua.

Pembentukan satgas tersebut telah diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang diterbitkan di Jakarta pada 14 Juni 2024.

Menurut Muhadjir, bansos tersebut bertujuan untuk membantu keluarga yang menjadi korban perilaku judi daring, karena mereka mengalami kerugian tidak hanya secara materi, tetapi juga dalam hal kesehatan mental. Bahkan, dalam banyak kasus, dampak negatif dari judi daring ini dapat berujung pada kematian. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *