Kado Jelang Lebaran, Bupati Hafidz Serahkan 751 SK PPPK
REMBANG, JATENGNOW.COM – Sebanyak 751 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Rembang yang lolos seleksi pada tahun 2023 menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai kado jelang Lebaran.
Bupati Rembang H. Abdul Hafidz menyerahkan SK tersebut di Pendapa Museum Kartini, Jumat (5/4/2024).
AH Kusairi, guru yang menerima SK PPPK dan mengajar di SD N 2 Logede Kecamatan Sumber, menyampaikan terima kasih kepada Bupati Rembang dan jajaran atas kepeduliannya terhadap guru dan pegawai yang berstatus honorer atau Tenaga Harian Lepas (THL).
“Kebijakan selalu mengusulkan jumlah formasi maksimal sangat membantu kami terakomodir,” kata Kusairi.
Bupati Hafidz mengucapkan selamat kepada ratusan PPPK yang baru saja menerima SK. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) yang telah bekerja keras menyelesaikan segala urusan administrasi, sehingga SK PPPK bisa diserahkan sebelum Lebaran.
“Hak yang diterima PPPK yaitu gaji pokok, kenaikan gaji berkala, dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Rp 1,3 jutaan nantinya,” ujarnya.
Hafidz menekankan bahwa setelah menjadi PPPK, sikap harus lebih baik dari sebelumnya dan bisa menjadi contoh bagi masyarakat. PPPK harus memiliki tanggung jawab terhadap tugas-tugas yang diberikan.
Lebih lanjut, ia menjelaskan kebijakan Pemkab Rembang yang selalu mengusulkan jumlah maksimal penerimaan PPPK karena ingin pegawai yang sudah mengabdi seperti guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis atau Tenaga Harian Lepas bisa diakui sebagai Pegawai Pemerintah.
“Jangan sampai ada pegawai yang sudah mengabdi puluhan tahun tapi tidak diakui,” tegasnya.
Kepala BKD Rembang, Arif Romadlon, mengatakan pada saat pendaftaran PPPK formasi 2023 pihaknya menerima 813 pendaftar. Namun, yang berhasil dan lolos melakukan pemberkasan sebanyak 751 orang.
“Rinciannya formasi guru 381, Tenaga kesehatan 263 orang, dan tenaga teknis 107 orang,” imbuhnya.
Ia menyebutkan masa kontrak kerja berlaku 5 tahun dimulai 5 April 2024 sampai 4 April 2029. Sedangkan gaji pertama diterima pada Mei 2024.
Arif Romadlon menjelaskan, dilaksanakannya penandatanganan perjanjian pada 5 April 2024 merupakan sebuah kado Lebaran dari Bupati Rembang untuk pegawai PPPK. (jn05)