Kafe dan Karaoke di Rembang Wajib Tutup Selama Ramadan

0

Kafe dan Karaoke di Rembang Wajib Tutup Selama Ramadan (JatengNOW/Dok)

REMBANG, JATENGNOW.COM – Pemerintah Kabupaten Rembang mengeluarkan instruksi penutupan kafe dan karaoke selama bulan Ramadan. Hal ini dilakukan untuk menghormati umat Islam yang menjalankan ibadah puasa.

Bupati Rembang, Abdul Hafidz, mengatakan bahwa instruksi tersebut tertuang dalam Instruksi Nomor 300/1189/2024 tentang pengaturan kegiatan operasional usaha pariwisata dan jenis usaha lainnya pada bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriyah.

“Kegiatan operasional usaha pariwisata kafe dan karaoke tutup mulai 2 hari sebelum Ramadan, sampai 10 hari setelah penetapan 1 Syawal 1445 Hijriyah oleh pemerintah,” tegasnya.

Hafidz menjelaskan, khusus untuk arena permainan, ketangkasan, play station, rumah billiard, dan warnet game online, hanya diperbolehkan buka pada pukul 13.00 hingga 17.00 WIB.

Sementara itu, warung kopi yang memiliki fasilitas musik diimbau untuk tidak membunyikan musik, memasang tirai penutup, tidak menjual minuman beralkohol, dan tidak mengadakan kegiatan yang bersifat pornografi, pornoaksi, serta erotisme. Warung kopi juga diimbau untuk tutup paling akhir pada pukul 21.00 WIB.

“Warung makan juga diimbau untuk memasang tirai penutup selama bulan Ramadan,” imbuh Hafidz.

Lebih lanjut, Hafidz menegaskan bahwa bagi pemilik atau pengusaha yang tidak menaati instruksi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, akan ditindak dan ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama perangkat daerah Kabupaten Rembang.

“Kita ini membatasi dalam rangka untuk menghormati. Bukan untuk menekan. Jadi, rumah makan dan hotel-hotel dioperasi bukan untuk menekan, tetapi untuk menghormati bulan Ramadan. Sehingga orang beribadah merasa aman dan nyaman,” pungkasnya. (jn02)

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *