Kakek Nekat Jual Miras di Rumah, Terjaring Razia Tim Sparta
SOLO, JATENGNOW.COM – Tim Sparta Sat Samapta Polresta Solo mengamankan seorang kakek berinisial SP (54) yang nekat menjual minuman keras (miras) jenis ciu di rumahnya di Keprabon, Banjarsari, Solo pada Jumat (1/3/2024) dini hari.
Kasat Samapta Polresta Solo Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, mengatakan, pengamanan kakek penjual miras ini dilakukan dalam rangka cipta kondisi pasca Pemilu 2024 untuk mewujudkan wilayah hukum Polresta Solo yang aman dan kondusif.
“Tim Sparta melakukan operasi pekat dengan sasaran miras, judi, narkoba, sajam, kejahatan jalanan, dan prostitusi,” jelas Kompol Arfian.
Petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah SP sering terjadi transaksi jual beli miras. Tim Sparta kemudian bergerak menuju lokasi dan menemukan SP sedang berjualan miras.
“Awalnya SP tidak mengakui telah menjual miras, namun setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 12 botol 1,5 liter dan 5 botol 600ml miras jenis ciu di rumahnya,” ungkap Kompol Arfian.
SP dan barang bukti miras kemudian dibawa ke Mako Sat Samapta Polresta Solo untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan prosedur Tipiring.
Kapolresta Solo Kombes Pol. Iwan Saktiadi, menegaskan bahwa razia terhadap penyakit masyarakat (pekat) akan terus digalakkan.
“Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan efek jera bagi para pelaku pekat dan menjadi pelajaran bagi yang lain agar tidak ada lagi pelanggaran yang dapat mengganggu situasi kamtibmas yang kondusif,” tegas Kombes Iwan. (jn02)