Kapolresta Solo Tegaskan Larangan Odong-Odong dan Kereta Kelinci Beroperasi di Jalan Umum

0
WhatsApp-Image-2024-07-08-at-12.32.44_6ce14ce9

Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi (JatengNOW/Kevin Rama)

SOLO, JATENGNOW.COM – Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi, menegaskan bahwa operasional odong-odong atau kereta kelinci sebagai alat transportasi di jalan umum dilarang. Hal ini disampaikan saat Kapolresta menjadi narasumber di salah satu Radio Swasta Kota Solo, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo, pada Rabu (6/11/2024).

Dalam sosialisasinya, Kombes Iwan menjelaskan bahwa odong-odong yang kerap digunakan sebagai moda transportasi di jalan raya melanggar berbagai peraturan lalu lintas.

“Odong-odong tidak memiliki izin trayek dan izin kelaikan kendaraan bermotor, sehingga tidak boleh beroperasi di jalan raya,” ungkapnya.

Kapolresta menegaskan bahwa odong-odong melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 terkait kendaraan bermotor. Selain itu, odong-odong juga tidak memenuhi standar kelayakan jalan dan uji tipe kendaraan.

“Odong-odong tidak memiliki tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB), STNK, surat izin mengemudi (SIM), serta tidak terdaftar sebagai angkutan umum,” tambah Iwan.

Ia juga menyatakan bahwa keberadaan odong-odong di jalan raya dapat mengganggu ketertiban dan keselamatan pengguna jalan lainnya.

Kombes Iwan menegaskan bahwa larangan ini berlaku tidak hanya bagi operator odong-odong, tetapi juga bagi pembuatnya.

“Pembuat odong-odong juga dapat dikenakan sanksi pidana, dengan ancaman hukuman kurungan paling lama satu tahun atau denda hingga Rp24 juta,” katanya.

Kapolresta mengajak masyarakat, pengelola transportasi, dan pihak kepolisian untuk berkolaborasi dalam menciptakan lingkungan lalu lintas yang aman dan tertib.

“Penerapan aturan lalu lintas ini penting demi kepentingan bersama, dan kami berharap dukungan semua pihak,” tutupnya. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *