Karangan Bunga Berjejer, Kejari Karanganyar Dapat Dukungan Publik Jelang Pemeriksaan Juliyatmono

0
Screenshot_20250807_144349

Karanganyar bunga banjiri Kejari jelang pemeriksaan Juliyatmono (JatengNOW | HARIANKOTA/Bramantyo)

KARANGANYAR, JATENGNOW.COM – Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar dipenuhi puluhan karangan bunga dari berbagai elemen masyarakat. Fenomena ini terjadi menjelang pemeriksaan eks Bupati Karanganyar, Juliyatmono, oleh tim penyidik Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah.

Dilansir dari Hariankota.com jejaring JatengNOW, karangan bunga tersebut menjadi simbol dukungan dan apresiasi publik terhadap langkah tegas Kejari Karanganyar dalam menangani kasus-kasus korupsi bernilai miliaran rupiah. Dukungan ini juga menunjukkan kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum yang tengah berjalan.

Kepala Kejari Karanganyar, Roberth Jimmy Lambila, mengungkapkan bahwa kasus Masjid Agung Madaniyah saat ini memasuki fase krusial. Hingga awal Agustus 2025, lima tersangka telah ditetapkan. Mereka berasal dari kalangan swasta maupun birokrasi.

“Saat ini penyidikan masih berjalan. Kami tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru,” tegas Roberth dalam konferensi pers.

Salah satu tersangka utama adalah Ali Amri, mantan Direktur Utama PT MAM Energindo, yang kini ditahan di Rutan Padang. Tersangka lain berasal dari jajaran direktur operasional, investor proyek, dan pejabat pengadaan tahun 2020 bernama Sunarto yang diduga kuat mengatur proses lelang proyek.

Juliyatmono sendiri dipanggil sebagai saksi kunci. Ia sebelumnya absen dalam pemanggilan pertama, sehingga jadwal ulang pemeriksaan menarik perhatian publik.

Tak hanya proyek masjid, Kejari Karanganyar juga menyelesaikan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Dinas Kesehatan tahun anggaran 2022–2023. Sebanyak enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk tiga pejabat struktural dan tiga dari pihak rekanan.

Dari kasus alkes, kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai lebih dari Rp1,6 miliar. Uang tersebut sebagian besar dikembalikan oleh mantan Kepala Dinas Kesehatan, Purwati, yang kini berstatus nonaktif. Dana sitaan telah disetor ke kas negara dan akan menjadi alat bukti dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang. Penyidikan kasus ini dinyatakan lengkap (P21) dan segera memasuki tahap penuntutan.

Sementara itu, Kejari juga tengah menyidik dugaan korupsi proyek pembangunan dan penyewaan kios di atas tanah bengkok milik Desa Jaten. Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Kepala Desa setempat dan pihak investor. Keduanya diduga menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan aset desa yang semestinya dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.

Di tengah maraknya pengusutan berbagai perkara besar, Kejari Karanganyar menegaskan komitmennya untuk bekerja secara profesional dan transparan. Roberth menekankan bahwa seluruh proses hukum dijalankan berdasarkan asas praduga tak bersalah tanpa intervensi dari pihak mana pun.

“Dukungan masyarakat menjadi motivasi moral bagi kami untuk terus menjunjung tinggi integritas dan keadilan,” kata Roberth.

Karangan bunga yang membanjiri halaman Kejari Karanganyar menjadi cerminan harapan masyarakat akan penegakan hukum yang adil dan tanpa pandang bulu. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *