Kasasi Ditolak MA, Rumah Mewah Mantan Pengelola Bumdes Berjo Disita Negara

Kasasi Ditolak MA, Rumah Mewah Mantan Pengelola Bumdes Berjo Disita Negara (JatengNOW | Hariankota / Dok)
KARANGANYAR, JATENGNOW.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar resmi menyita aset-aset bernilai tinggi milik mantan pengelola Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Berjo, Agung Sutrisno, setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasinya. Dengan keputusan tersebut, vonis delapan tahun penjara yang dijatuhkan kepada Agung kini berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Dilansir dari Hariankota.com jejaring JatengNOW, salah satu aset yang telah berpindah tangan ke negara ialah rumah dua lantai bergaya modern-minimalis yang berdiri di Jalan Badak I, Karanganyar. Proses pengosongan rumah dilakukan selama dua hari sejak Rabu (9/10/2025) di bawah pengawasan ketat tim Kejari Karanganyar.
“Ada dua truk besar datang untuk mengangkut semua isi rumah. Dari lemari, meja makan, sampai tempat tidur ikut dibawa,” ungkap Sukemi (74), warga sekitar, saat ditemui Minggu (12/10/2025).
Warga menyebut rumah tersebut sudah lama kosong sejak awal Agustus. Istri dan anak Agung diketahui pindah ke Yogyakarta beberapa pekan sebelum penyitaan berlangsung. Hunian seluas 242 meter persegi itu dikenal masyarakat sekitar karena tampilannya yang mewah dengan ornamen Jawa klasik dan halaman luas. Rumah tersebut tercatat atas nama Dessyorita, istri kedua Agung. Kini, di pagar depan rumah terpampang papan penyitaan bertuliskan “Kejaksaan Negeri Karanganyar” lengkap dengan garis segel merah.
Berdasarkan data Kejaksaan, penyitaan rumah dilakukan sesuai penetapan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 68/PenPid.Sus-TPK-SITA/2024/PN.Smg tertanggal 24 September 2024.
“Dulu rumah itu dibeli sekitar tahun 2022 dengan harga hampir Rp500 juta, lalu direnovasi total pada 2023. Sekarang nilainya bisa miliaran,” tambah Sukemi.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karanganyar, Hartanto, membenarkan bahwa Mahkamah Agung telah menolak kasasi yang diajukan Agung Sutrisno. “Putusannya sudah turun. Dengan ditolaknya kasasi, maka vonis delapan tahun penjara dari Pengadilan Tinggi otomatis berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Selain hukuman penjara, Agung juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp5,2 miliar kepada negara. Jika tidak mampu melunasinya, aset milik Agung akan dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Bila hasil lelang tidak mencukupi, maka Agung akan dijatuhi pidana tambahan dua tahun penjara.
Sejauh ini, Kejari Karanganyar telah mengamankan sejumlah aset milik Agung, di antaranya rumah mewah, lima unit mobil, perhiasan, tas bermerek, serta uang tunai. Dari total kewajiban Rp5,2 miliar, baru sekitar Rp400 juta yang berhasil dikembalikan ke rekening Bumdes Berjo.
“Seluruh dana yang berhasil diamankan langsung kami setorkan untuk menutup kerugian negara,” tegas Hartanto.
Ia menambahkan, setelah proses eksekusi pidana badan rampung, pelelangan aset akan menjadi prioritas utama.
“Kami menargetkan penyitaan dan pelelangan seluruh aset selesai sebelum akhir tahun ini,” pungkasnya. (jn02)