Kasus Anjing Ilegal: Pelaku Donal Harianto Gunakan Surat Palsu dari Subang
Dalam keterangan dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Subang, disebutkan, surat yang disertakan komplotan Donal Harianto ini adalah surat palsu.

Kasus Anjing Ilegal: Pelaku Donal Harianto Gunakan Surat Palsu dari Subang. (jatengNOW/dok Instagram DMFI))
SEMARANG, JATENGNOW.COM – Kasus anjing illegal, pelaku Donal Harianto diduga menggunakan surat palsu saat pengiriman anjing dari Subang.
Polrestabes Semarang menetapkan lima tersangka dalam kasus pengiriman anjing illegal di wilayah Solo Raya. Kelima tersangka tersebut, Donal Harianto (43) sebagai pelaku utama, Ariyoto (49) berperan sebagai driver truk.
Selanjutnya Wagimin (62) berperan sebagai penjaga bak truk. Sulasno (48) berperan sebagai kuli bongkar muat anjing, dan Ervan Yulianto (29).
Kronologi kejadian, Sabtu, 6 Januari 2024 sekitar pukul 22.30 Polsek Ngaliyan mendapat laporan dari warga, ada aktivis pelindung hewan mengamankan 1 unit truk.
Truk tersebut berisikan 226 ekor anjing yang hendak diperjualbelikan diduga tanpa dilengkapi surat-surat yang jelas ditemukan di Tol Kalikangkung, Kota Semarang.
Surat-surat yang dibawa dalam pengiriman tersebut seperti surat kesehatan. Namun, telah dibuktikan bahwa itu adalah palsu menurut UPT Subang.

Berdasarkan pernyataan dari Pemkab Subang, bahwa dokumen ini merupakan dokumen palsu.
Dalam keterangan dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Subang, disebutkan, surat yang disertakan komplotan Donal Harianto ini adalah surat palsu.
Pejabat Otoritas Hewan drh Erlinawati Pasaribu, menjelaskan, apabila akan melakukan lalu lintas hewan harus memiliki izin resmi dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan bukan dari UPTD Pasar Hewan.
“Dan dapat dipstikan Surat Pengantar Perjalanan Ternak tersebut merupakan palsu atau illegal, karena pihak Disnakeswan Subang tidak pernah mengeluarkannya,” jelas Erlinawati dikutip dari Instagram DMFI.
Pemkab Subang dan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Subang telah mengeluarkan SE dari Bupati 2023 lalu, mendukung imbauan dari Dinas KPP Jawa Barat.
“Artinya secara prinsip Pemkab Subang mendukung pelarangan perdagangan daging anjing. Adanya hal ini terjadinya akibat oknum sindikat ini, menjadi bukti bawa ini sangat – sangat urgent dan mendesak kasus perdagangan daging anjing ini,” lanjut Erlinawati.
Pernyataan Pemkab Subang tersebut direspons aktivis Dog Meat Free Indonesia (DMFI) melalui akun Instagram. Dituliskan DMFI bersama masyarakat akan tetap terus mengawal dan mendesak Pemkab Subang untuk mengusut tuntas dan memberikan sanksi tegas terhadap oknum yang menerbitkan atau memalsukan dokumen tersebut.
“Sindikat pedagangan daging ajing ini harus dihukum dan dihentikan. Sindikat perdagangan dagjng anjing ini memiliki modus perdagangan dan pola aksi yang menunjukkan jika kejahatan yang dilakukan ini adalah kejahatan masif, terstruktur dan keji,” tandas pernyataan resmi DMFI. (jn01)