Kasus Dugaan Fitnah Mantan Ketua KPU Solo Terus Berlanjut, Dua Kader PDIP Dikalifikasi

0
WhatsApp-Image-2024-10-22-at-18.49.09_ac3b08c6

kader DPC PDIP Solo, Muchus Budi Rahayu dan Imron Rosyid, telah menjalani klarifikasi di Satreskrim Polresta Solo (JatengNOW/Dok)

SOLO, JATENGNOW.COM – Kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang melibatkan Mantan Ketua KPU Solo, Bambang Christanto, masih dalam proses penyelidikan. Pada Selasa (22/10), dua pengadu yang juga merupakan kader DPC PDIP Solo, Muchus Budi Rahayu dan Imron Rosyid, telah menjalani klarifikasi di Satreskrim Polresta Solo.

Proses klarifikasi ini berfokus pada kronologis kejadian yang berkaitan dengan dugaan fitnah tersebut.

“Tadi (proses klarifikasi) terpisah. Untuk saya ada sekitar 18 pertanyaan, untuk saudara Imron ada sekitar 15 pertanyaan,” ungkap Muchus.

Ia menjelaskan bahwa klarifikasi tersebut terkait informasi yang diterima dan bagaimana informasi tersebut mengarah kepada Bambang, yang akhirnya mengakui memberikan informasi palsu.

Muchus berharap kasus ini dapat berlanjut ke tahap berikutnya, mengingat pengakuan Bambang terkait tindakan yang dilaporkannya.

“Karena ini menyangkut tentang nama baik kami berdua, di mana dengan lanjutnya kasus ini secara otomatis akan membersihkan nama baik kami. Apalagi kami berdua masuk dalam tim pemenangan,” tutur Muchus.

Di sisi lain, Ketua Badan Pendampingan Hukum Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDIP Solo, Heny Nogogini, menjelaskan bahwa Bambang telah mengakui tuduhan tersebut. Pihaknya kini menunggu proses hukum lebih lanjut dari kepolisian. “Tentu nanti dari polisi akan mengadakan gelar perkara untuk menentukan apa pasal yang akan dikenakan. Jadi sekarang kita menunggu dari pihak kepolisian saja,” ujarnya.

Heny menambahkan bahwa mereka juga menyiapkan beberapa saksi untuk memberikan keterangan lebih lanjut, termasuk Pak Suharsoni, Ketua DPRD Budi Prasetyo, Ketua Tim Pemenangan Kasno, dan Mas Trihono. Proses penyelidikan ini diharapkan dapat segera mengungkap kebenaran dan memberikan kejelasan mengenai kasus yang telah mencoreng nama baik para pengadu. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *