Kasus Dugaan Korupsi Alkes Karanganyar: 14 Saksi Diperiksa, Penyidik Amankan Dokumen dan Laptop Penting

Wakil Bupati Karanganyar, Adhe Eliana (JatengNOW/Dok)
KARANGANYAR, JATENGNOW.COM — Kejaksaan Negeri Karanganyar terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam pengadaan alat kesehatan (alkes) tahun anggaran 2022–2023. Hingga kini, sebanyak 14 orang saksi telah diperiksa, dan sejumlah barang bukti berupa dokumen, laptop, dan ponsel turut disita penyidik.
Wakil Bupati Karanganyar, Adhe Eliana, menanggapi perkembangan kasus ini dengan mengimbau seluruh aparatur sipil negara (ASN) agar menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses pemerintahan.
“Ini jadi pengingat untuk kita semua. Saya belum tahu persis situasinya, tapi prinsip dasarnya tetap: transparansi dan akuntabilitas harus diutamakan,” ujar Adhe, Senin 19 Mei 2025, seperti dilansir HarianKota, jejaring JatengNOW.
Adhe menegaskan, Pemerintah Kabupaten Karanganyar mendukung proses hukum yang tengah berlangsung dan tidak akan melakukan intervensi. Meski demikian, pihaknya membuka kemungkinan untuk evaluasi internal maupun pendampingan hukum jika diperlukan.
Sementara itu, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karanganyar, Hartanto, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya penyimpangan dalam pengadaan alkes. Temuan awal menunjukkan indikasi kuat tindak pidana korupsi, sehingga status kasus dinaikkan ke tahap penyidikan.
“Nilai anggarannya cukup besar, bisa mencapai lebih dari Rp10 miliar per tahun. Kerugian negara masih dalam proses perhitungan resmi,” kata Hartanto.
Dalam penggeledahan yang dilakukan di kantor Dinas Kesehatan, penyidik menyita berbagai barang yang dinilai berkaitan langsung dengan penyidikan, termasuk dokumen fisik dan perangkat elektronik. Pemeriksaan saksi-saksi juga terus berlanjut untuk mendalami dugaan adanya markup harga dan ketidaksesuaian dalam proses distribusi alkes ke puskesmas dan posyandu.
Meskipun fokus utama penyidikan adalah tahun anggaran 2023, pihak Kejari membuka peluang untuk memperluas investigasi hingga ke tahun sebelumnya, yakni 2022.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Bupati menyatakan bahwa pihaknya akan mengevaluasi sistem pengadaan barang dan jasa, termasuk efektivitas penggunaan e-katalog sebagai salah satu instrumen pengadaan yang seharusnya mengedepankan efisiensi dan transparansi.
“Entah itu melalui e-katalog, lelang, atau metode lainnya, yang penting anggarannya harus tepat guna dan tidak menimbulkan potensi pelanggaran,” tegas Adhe.
Ia juga berharap agar proses penyidikan tidak mengganggu pelayanan publik, serta dapat dituntaskan secara adil dan profesional. Kasus ini menjadi sorotan publik dan diharapkan menjadi momentum pembenahan tata kelola keuangan daerah, khususnya di sektor kesehatan. (jn02)