Kasus Dugaan Korupsi Masjid Agung Karanganyar Segera Disidangkan, Kejari Siapkan 47 Saksi

Dugaan Korupsi Proyek Masjid Agung Madaniyah Karanganyar: Puluhan Vendor Terlilit Utang Rp6,5 Miliar (JatengNOW/Dok)
KARANGANYAR, JATENGNOW.COM – Kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Karanganyar terus bergulir dan kini memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar telah resmi melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, sekaligus menyiapkan 47 saksi untuk memperkuat dakwaan terhadap lima terdakwa utama.
Dilansir dari Hariankota.com Jejaring JatengNOW, Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karanganyar, Hartanto, membenarkan pelimpahan berkas tersebut. Ia menyebut seluruh alat bukti telah diterima pengadilan dan kini pihaknya tinggal menunggu jadwal sidang perdana.
“Berkas sudah lengkap, kami tinggal menunggu jadwal sidang dari Pengadilan Tipikor Semarang,” ujarnya, Sabtu (12/10/2025).
Hartanto memperkirakan sidang perdana akan digelar pekan depan dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap lima terdakwa, yaitu Ali Amri selaku Direktur Utama PT MAM Energindo, Nasori (Direktur Operasional PT MAM Energindo), Agus Hananto (Kepala Cabang PT MAM Energindo Jateng–DIY), Tri Ari Cahyono (investor dan subkontraktor proyek), serta Sunarto (mantan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Karanganyar).
Kendati salah satu terdakwa, Ali Amri, masih menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin Bandung karena kasus korupsi lain, Kejari memastikan proses hukum proyek Masjid Agung tetap berjalan sesuai prosedur.
“Sebanyak 47 saksi, termasuk sejumlah ahli dan aparatur sipil negara, akan kami hadirkan di persidangan untuk memperkuat pembuktian,” tegas Hartanto.
Ia juga menegaskan bahwa penyidikan belum berhenti pada lima terdakwa tersebut. Tim penyidik masih menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati hasil tindak pidana korupsi. Untuk itu, Kejari Karanganyar bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam pelacakan aliran dana proyek.
“Kami masih menunggu hasil analisis PPATK. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru,” jelasnya.
Kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Karanganyar menjadi perhatian publik karena proyek bernilai miliaran rupiah ini termasuk dalam program strategis Pemerintah Kabupaten Karanganyar. Dugaan penyimpangan ditemukan dalam proses pengadaan hingga pelaksanaan kontrak proyek yang dikerjakan oleh PT MAM Energindo.
Setelah melalui serangkaian penyelidikan sejak awal 2024, Kejari Karanganyar akhirnya menetapkan lima tersangka dan melimpahkan perkara ke tahap penuntutan. Publik kini menantikan jalannya sidang di Pengadilan Tipikor Semarang sebagai langkah penting dalam mengungkap tuntas kasus yang diduga merugikan keuangan negara tersebut. (jn02)