Kasus Dugaan Pelecehan ASN Pemkot Solo Masih Berproses, Polisi: Secara Pidana Tetap Jalan

Kasatreskrim Polresta Surakarta, AKP Prastiyo Triwibowo (JatengNOW/Kevin Rama)
SOLO, JATENGNOW.COM – Seorang ASN Pemerintah Kota Solo yang dilaporkan atas dugaan pelecehan seksual terhadap rekan kerjanya, masih menjalani proses hukum di Polresta Surakarta. Meski pelaku telah dikenai sanksi administratif dari instansi tempatnya bekerja, proses pidana tetap dilanjutkan oleh kepolisian.
Kasat Reskrim Polresta Surakarta, AKP Prastiyo Triwibowo menegaskan bahwa langkah penyelidikan akan terus dilakukan.
“Penanganan tetap sesuai prosedur. Jadi meskipun secara internal sudah ada langkah administratif, secara pidana prosesnya tetap jalan. Kami tangani sebagaimana aturan yang berlaku,” ujar Prastiyo, Rabu (25/6/2025).
Menurutnya, korban dan terlapor sempat bekerja di satu OPD yang sama. Dugaan peristiwa terjadi di lingkungan kantor, dengan unsur tindakan cabul yang melibatkan kontak fisik langsung.
“Untuk fakta saat ini, memang antara korban dan pelaku berkantor di tempat yang sama. Kemungkinan ada momen yang tidak disengaja atau faktor situasional tertentu, hingga terjadi perbuatan yang dikategorikan sebagai cabul secara fisik. Fakta-fakta ini yang saat ini sedang kami dalami secara lebih rinci,” jelasnya.
Ia menambahkan, tidak ada saksi mata yang melihat langsung kejadian tersebut. Namun penyidik mengantongi keterangan dari saksi tak langsung.
“Saat kejadian memang tidak ada saksi langsung. Tapi kami punya saksi-saksi dari pihak keluarga korban yang pertama kali mendengar cerita korban usai kejadian. Dari situlah ada keberanian dari pihak korban dan keluarganya untuk membuat laporan resmi ke kepolisian,” terang Prastiyo.
Sebagai bukti tambahan, pihak kepolisian juga mengamankan percakapan digital antara korban dan pelaku. Isi pesan tersebut menunjukkan adanya ketidaknyamanan dari pihak korban.
“Kami sudah mendapatkan percakapan digital (chat). Dari chat itu, memang terlihat ada ungkapan-ungkapan yang meski tersirat, menunjukkan bahwa korban merasa tidak nyaman. Ada indikasi pelaku pernah melakukan sesuatu yang tidak menyenangkan bagi korban. Ini menjadi bagian dari barang bukti untuk memperkuat proses penyidikan,” lanjutnya.
Hingga saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan. Penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti dan mendalami kondisi psikologis korban.
“Kami harus hati-hati. Ini menyangkut nama baik banyak pihak. Prosesnya masih panjang dan kami pastikan akan berjalan sesuai dengan koridor hukum. Status tersangka belum ditetapkan karena masih dalam tahap klarifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Prastiyo. (jn02)