Kasus Pemalsuan Dokumen, Peradi Pusat Tegaskan Pembatalan SK Advokat Zaenal Mustofa
Hadirkan 4 Saksi, Sidang Dugaan Pemalsuan Dokumen Zainal Mustofa di PN Sukoharjo Alot (JatengNOW/Dok)
SOLO, JATENGNOW.COM – Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) memastikan akan membatalkan status advokat milik Zaenal Mustofa yang telah divonis 1,5 tahun penjara akibat kasus pemalsuan dokumen untuk keperluan pendidikan dan memperoleh gelar Sarjana Hukum (SH).
Sekjen DPN Peradi Pusat, Dr Hermansyah Dulaimy SH MH, menjelaskan bahwa tindak pidana yang dilakukan Zaenal terjadi sebelum yang bersangkutan resmi menjadi advokat. Namun, karena proses pengangkatan didasarkan pada dokumen yang tidak sah, maka status advokatnya dinilai cacat prosedur.
“Karena prosedurnya menyalahi aturan dan ada unsur pemalsuan, maka SK pengangkatannya sebagai advokat akan kami batalkan,” ujarnya.
Ia menegaskan, pembatalan tersebut bukan karena pelanggaran kode etik profesi saat menjalankan tugas, melainkan karena syarat dasar pengangkatan sebagai advokat tidak terpenuhi secara sah.
Peradi akan meminta salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) sebagai dasar administrasi pembatalan. Setelah itu, keputusan pembatalan akan segera diterbitkan.
“Kalau putusannya sudah inkrah, kami cukup menjadikannya sebagai konsideran untuk mencabut SK. Jadi bukan pemberhentian, tetapi pembatalan,” jelasnya.
Lebih lanjut, keputusan pembatalan tersebut nantinya akan disampaikan kepada Mahkamah Agung serta instansi terkait lainnya, termasuk pengadilan di wilayah Jawa Tengah dan Surakarta, agar diketahui bahwa yang bersangkutan tidak lagi berstatus sebagai advokat.
Hermansyah juga menekankan pentingnya integritas dalam profesi advokat sebagai profesi yang berbasis kepercayaan.
“Advokat itu profesi terhormat. Kalau dari awal sudah menyalahi aturan, apalagi dengan pemalsuan, tentu ini menjadi perhatian serius,” tegasnya.
Peradi menargetkan proses pembatalan SK akan dilakukan setelah Lebaran, sekitar awal April 2026, setelah seluruh administrasi dan dokumen pendukung dipenuhi.
Sebelumnya, Zaenal Mustofa juga telah menerima surat pemberitahuan pembatalan akademik pada 20 Januari 2026. Universitas Surakarta (UNSA) secara resmi membatalkan seluruh produk akademik yang bersangkutan.
Asri Purwanti selaku pengaju permohonan pencabutan ijazah mengapresiasi langkah tegas pihak kampus bersama LLDIKTI Wilayah VI Jawa Tengah.
“Ini menunjukkan ketegasan UNSA dalam menjaga marwah lembaga pendidikan yang dipercaya masyarakat dan menjadi kebanggaan para alumninya,” ujarnya.
Dengan pembatalan tersebut, Zaenal Mustofa tidak lagi memiliki gelar Sarjana Hukum (SH) dari Fakultas Hukum UNSA. (jn02)
