Kasus Pembuangan Bayi di Jebres Terungkap, Polisi Amankan Ibu Kandung

0
image

Kurang dari 5 Jam, Polresta Surakarta Tangkap Pelaku Pembuangan Bayi di Jebres (JatengNOW/Dok)

SOLO, JATENGNOW.COM – Polresta Surakarta berhasil mengungkap kasus pembuangan bayi laki-laki yang ditemukan meninggal dunia di teras rumah indekos wilayah Gendingan, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta. Kurang dari lima jam setelah penemuan jasad bayi, polisi berhasil menangkap pelaku yang diketahui merupakan ibu kandung korban.

Wakapolresta Surakarta AKBP Sigit mengungkapkan, hasil visum terhadap jasad bayi menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan. Pemeriksaan medis dilakukan oleh Dokkes Polresta Surakarta.

“Hasil visum menemukan adanya lebam-lebam di bagian kepala dan leher yang merupakan tanda kekerasan akibat benda tumpul. Selain itu, juga ditemukan tanda dehidrasi yang menjadi salah satu penyebab kematian bayi,” ujar AKBP Sigit saat konferensi pers di Mapolresta Surakarta, Selasa (23/12/2025).

Pelaku berinisial SA (22), warga Bumi, Kecamatan Laweyan, Solo, berhasil diamankan polisi pada Senin (22/12/2025) sekitar pukul 15.30 WIB di kamar indekosnya. Lokasi indekos pelaku diketahui berada tepat di seberang tempat ditemukannya jasad bayi.

Dari hasil penyelidikan sementara, SA diduga melahirkan bayi tersebut seorang diri di kamar indekosnya pada malam hari tanpa bantuan medis. Setelah dilahirkan, bayi menangis dan membuat pelaku panik hingga melakukan kekerasan.

“Pelaku membekap mulut bayi dan melakukan kekerasan lainnya dengan tujuan menghentikan tangisan,” jelas AKBP Sigit.

Setelah bayi tidak lagi menangis, pelaku memasukkan bayi ke dalam plastik yang digulung bersama jaket dan selimut, lalu dimasukkan ke dalam kardus. Saat dibuang, kondisi bayi diketahui masih hidup dan tali pusar masih melekat.

“Bayi dibuang di depan salah satu kamar indekos sekitar tempat tinggal pelaku dan ditemukan sekitar 10 jam kemudian dalam keadaan meninggal dunia,” lanjutnya.

Terkait ayah biologis bayi, polisi masih melakukan pendalaman. Hingga kini, pelaku belum memberikan keterangan secara terbuka sejak diamankan.

“Pelaku masih tertutup dan belum mau memberikan keterangan. Kami akan melakukan pendalaman secara bertahap untuk mengungkap seluruh fakta dalam kasus ini,” kata AKBP Sigit.

Atas perbuatannya, SA dijerat Pasal 80 dan/atau Pasal 76B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *