Kasus Penganiayaan Perguruan Silat di Karanganyar: 7 Tersangka Ditangkap, Satu Korban Dirawat Intensif
KARANGANYAR, JATENGNOW.COM – Polres Karanganyar berhasil menangkap tujuh tersangka yang melakukan penganiayaan terhadap seorang anggota perguruan silat di Kecamatan Mojogedang, Kabupaten Karanganyar. Pengungkapan kasus ini disampaikan oleh Kapolres Karanganyar, AKBP Jerrold HY Kumontoy, dalam konferensi pers pada Senin (29/7/2024).
AKBP Jerrold mengungkapkan bahwa tujuh tersangka tersebut berinisial TMP, DP, BP, AW, AS, EWM, dan SDS. Dari tujuh tersangka ini, satu di antaranya adalah anak di bawah umur.
“Kejadian ini bermula dari sebuah postingan rasis yang diunggah oleh salah satu tersangka, TMP, di akun TikTok bernama mbndoll21 dan Instagram. Postingan tersebut mengandung unsur rasis terhadap salah satu organisasi pencak silat,” ungkap AKBP Jerrold.
Pada Minggu, 2 Juni 2024, korban bernama Aldo dan Aditiya yang merupakan anggota perguruan silat tersebut mencoba mengklarifikasi postingan dengan menghubungi salah satu tersangka. Mereka kemudian sepakat untuk bertemu di Jalan Joho, Kelurahan Kaliboto, Kecamatan Mojogedang, Karanganyar.
“Namun, setibanya di lokasi, korban mendapati lebih dari 15 orang sudah menunggu. Korban langsung dikerumuni dan mengalami penganiayaan,” jelas AKBP Jerrold.
Akibat penganiayaan tersebut, korban Aldo mengalami luka serius dan harus mendapatkan perawatan intensif di salah satu rumah sakit di Kabupaten Karanganyar. Para pelaku menggunakan tangan kosong, helm, dan bahkan menyulut batang rokok ke tubuh korban.
“Tersangka berhasil diamankan di berbagai lokasi. Satu tersangka ditangkap di wilayah Madiun, tiga di Ngawi, satu di Mojogedang, dan satu di Jaten,” ujar Kapolres Karanganyar.
Salah satu tersangka, TMP, mengaku menyulut rokok kepada korban karena emosi setelah merasa dibohongi mengenai alamat rumah korban. TMP juga mengakui melakukan pemukulan terhadap korban.
“Saya emosi karena dibohongi. Ketika ditanya alamat, korban memberi informasi yang berbeda-beda. Saya spontan menyulut rokok,” kata TMP, yang juga menyatakan penyesalannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Para tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya adalah satu buah kaos lengan pendek bertuliskan “gashak” dan satu helm hitam dengan nama salah satu perguruan silat. (jn02)