Kasus Penganiayaan Remaja di Boyolali, Kuasa Hukum Siap Tuntut Hukum Terhadap Emak-emak Pelapor Balik
BOYOLALI, JATENGNOW.COM – Seorang kuasa hukum, Asri Purwanti SH, MH, CIl, yang mewakili KM (14) dan ayahnya Mulyadi, memberikan ancaman tegas kepada sejumlah emak-emak yang melaporkan balik terkait kasus penganiayaan yang terjadi di Banyusri, Wonosegoro, Boyolali. Laporan balik tersebut, menurut Asri, merupakan upaya untuk mengkriminalisasi kliennya, yang merupakan korban penganiayaan oleh belasan orang dewasa, termasuk beberapa emak-emak yang kini melapor balik.
Asri Purwanti yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jawa Tengah menilai laporan tersebut sengaja dibuat karena keluarga korban menolak untuk berdamai. Asri menekankan bahwa laporan balik tersebut dibuat tanpa melihat fakta yang sebenarnya, di mana korban yang masih di bawah umur mengalami penganiayaan bersama-sama oleh sejumlah orang dewasa.
“Atas laporan Emak-emak tersebut, kami meminta penyidik lebih berhati-hati untuk menanganinya dan harus melihat fakta yang sebenarnya. Sebab kliennya sebagai korban masih dibawah umur dianiaya secara bersama-sama yang dilakukan belasan orang dewasa, termasuk Emak-emak yang melaporkan kliennya dalam perkara dugaan pencurian celana dalam dan pelecehan seksual,” urai pengacara kondang yang membuka praktik di Pabelan, Kartasura itu saat dihubungi, Jumat (10/1).
Ia menegaskan bahwa laporan tersebut juga akan diproses lebih lanjut untuk memastikan keadilan bagi korban yang sedang menjalani perawatan akibat gangguan kejiwaan pasca-penganiayaan.
Setelah mengalami kekerasan beramai-ramai, KM dilaporkan harus menjalani perawatan intensif di RSUD dr Moewardi, dan hasil pemeriksaan medis menunjukkan bahwa korban mengalami gangguan kejiwaan. Asri mengungkapkan, meskipun keluarga korban telah berusaha menyelesaikan masalah dengan membawa KM ke Jakarta, peristiwa penganiayaan masih terjadi.
Asri juga menjelaskan bahwa aksi penganiayaan tersebut berawal dari permintaan dari pihak RT, yang mengarahkan Mulyadi, ayah korban, untuk menjemput KM. Mulyadi sendiri tidak berniat menganiaya anaknya, namun terjebak dalam situasi yang menekan.
“Tindakan ayah korban yang menampar KM adalah sebagai bentuk edukasi dan bukan niat untuk menganiaya. Keluarga korban juga telah meminta maaf dan mencoba menyelesaikan masalah ini dengan cara baik,” lanjut Asri.
Dalam hal ini, Asri menegaskan jika laporan balik yang melibatkan emak-emak yang diduga ikut menganiaya KM terus berlanjut tanpa kejelasan, pihaknya akan mengambil tindakan hukum tegas dan meminta pihak kepolisian untuk menangkap tersangka yang belum ditahan.
Selain itu, Asri mempertanyakan proses hukum yang berjalan, terutama terkait penggunaan hasil visum dari RS Waras Wiris Boyolali dalam berita acara pemeriksaan (BAP), yang menurutnya tidak cukup menggambarkan luka parah yang dialami korban. Asri juga menyoroti bahwa bukti dari dokter psikiater yang menyatakan KM mengalami gangguan kejiwaan seharusnya menjadi pertimbangan penting dalam kasus ini.
Kasus ini semakin memanas, dan Asri Purwanti menegaskan pihaknya akan terus memperjuangkan keadilan untuk KM dan ayahnya hingga pelaku penganiayaan dapat ditindak secara tegas oleh pihak berwajib. (jn02)