Kasus Penganiayaan Suporter, Tiga Anggota Geng San Andreas Dilimpahkan ke Kejari Solo
SOLO, JATENGNOW.COM – Polresta Solo resmi melimpahkan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh tiga pemuda dari Geng San Andreas kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo, Rabu (2/10/2024). Ketiga pelaku, CP (31), AAM (23), dan RRN (19), dituduh melakukan kekerasan terhadap dua suporter pada Agustus lalu.
Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Ismanto Yuwono, menjelaskan bahwa pelimpahan ini merupakan tahap kedua setelah Kejari Solo menyatakan berkas kasus lengkap (P-21). Pelimpahan dilakukan pukul 11.00 WIB, termasuk tersangka dan barang bukti yang berkaitan dengan penganiayaan.
“Ini menunjukkan komitmen kami dalam memberantas kekerasan, baik yang dilakukan individu maupun kelompok, di wilayah hukum Solo. Siapa pun yang mengganggu keamanan akan kami tindak tegas,” ungkap Kompol Ismanto.
Kasus ini bermula pada Sabtu (3/8/2024), saat ketiga pelaku yang sedang di bawah pengaruh alkohol membacok dua suporter di dua lokasi berbeda—di kawasan RSUD Moewardi dan markas Damkar Pedaringan. Kedua korban, yang masih di bawah umur, mengalami luka serius. Salah satu pelaku, CP, diketahui merupakan residivis kasus serupa.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan. (jn02)