Kasus Pengiriman Anjing Ilegal di Jateng, Polisi Ungkap Peran dari 5 Pelaku

0

Donal Harianto (43), warga Kecamatan Gemolong, Kabupaten Sragen, sebagai tersangka utama kasus pengiriman 226 ekor anjing ilegal (JatengNOW/Dok.)

SEMARANG, JATENGNOW.COM – Kasus pengiriman anjing ilegal ke Solo Raya yang digagalkan jajaran Polrestabes Semarang pada 5 Januari 2024 lalu, semakin terkuak. Polisi mengungkap peran 4 pelaku lain dalam kasus ini, selain Donal Harianto selaku tersangka utama.

Wakapolrestabes Semarang, AKBP Wiwit Ari Wibisono, mengatakan, kelima pelaku memiliki peran masing-masing dalam kasus ini. Donal Harianto berperan sebagai otak dan pemilik anjing-anjing tersebut. Ia membeli anjing dari Subang, Jawa Barat, dengan harga Rp250 ribu per ekor, kemudian dijual kembali di Solo Raya dengan harga Rp350 ribu per ekor.

Empat pelaku lainnya berperan sebagai driver truk, penjaga bak truk, dan kuli bongkar muat anjing. Ariyoto (49) berperan sebagai driver truk. Wagimin (62) berperan sebagai penjaga bak truk. Sulasno (48) berperan sebagai kuli bongkar muat anjing. Dan Ervan Yulianto (29) berperan sebagai kuli bongkar muat anjing dan juga sebagai kurir anjing dari Solo Raya ke Subang.

“Donal Harianto sebagai tersangka utama, ada 4 tersangka lainya yang berperan sebagai driver truk, ada yang menjaga bak truk, dan kuli bongkar muat anjing,” kata AKBP Wiwit dalam rilis kasus di Mapolrestabes Semarang, Rabu (10/1/2024).

Polisi juga mengungkap bahwa anjing-anjing yang dikirim ke Solo Raya tersebut akan digunakan untuk berbagai keperluan, mulai dari dijual kembali, dijadikan anjing penjaga, hingga dikonsumsi.

“Anjing-anjing tersebut akan digunakan untuk berbagai keperluan, ada yang dijual kembali, ada yang dijadikan anjing penjaga, dan ada juga yang dikonsumsi,” kata AKBP Wiwit.

Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pengiriman anjing ilegal ke Solo Raya. Para pelaku terancam dijerat Pasal 89 Jo pasal 66 huruf a ayat 1 UU no. 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana atas perubahan UU no. 18 tahun 2009 Jo pasal 302 KUHP. Selain itu juga ada pasal 204 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. (jn02)

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *