Kasus Suami Lakukan KDRT hingga Istri Meninggal di Semarang, Ini Kronologi Lengkapnya
SEMARANG, JATENGNOW.COM – Kasus suami melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga mengakibatkan istri meninggal dunia di Semarang. Berikut ini kronologi lemgkapnya.
Tersangka tunggal pelaku KDRT Yuda Bayu Z (34) terhadap istrinya sendiri berinisial AA (22) terancam mendekam di balik jeruji setidaknya 15 tahun.
Tersangka Yuda ditangkap usai menganiaya istrinya sendiri hingga meninggal dunia dengan sejumlah luka lebam di sekujur tubuhnya karena curiga telah diselingkuhi.
Tempat kejadian perkara di Jalan Sendangguwo Selatan RT 15 RW 02, Kelurahan Sendangguwo, Senin 28 Agustus 2023, dini hari.
Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lombantoruan menjelaskan secara detail kronologi penganiayaan atau KDRT yang dilakukan Yuda Bayu terhadap istrinya hingga meninggal.
Sebelum kejadian, pada Minggu 27 Agustus 2023, sekitar pukul 19.00 WIB korban terlibat cek-cok dengan pelaku karena korban dianggap berselingkuh.
Lalu pelaku meminta kepada istrinya untuk menuliskan nama-nama orang yang berselingkuh dengannya di kertas. Karena tak menuruti kemauannya, pelaku melakukan penganiyaan hingga korban meninggal dunia dengan sejumlah luka lebam dan tusukan di tubuhnya.
“Tersangka memaksa istrinya untuk menulis lagi dan jujur. Akhirnya tersangka semakin emosi hingga menampar korban sebanyak 2 kali pada pipi kanan dan kiri,” terang Donny saat konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Kamis 31 Agustus 2023.
Selanjutnya, tersangka mengambil sebatang kayu ukuran 40 centimeter di ruang tamu dan dipukulkan pada lengan kiri sekali, lengan kanan sekali, memukul pada bagian paha kanan sebanyak 2 kali.
Pukulan juga dilancarkan pelak ke kaki kanan bawah korban sebanyak 4 kali, memukul punggung 2 kali, memukul kepala bagian belakang 5 kali, bagian wajah , kepala depan sebelah kiri hingga kayu patah.
“Kemudian tersangka keluar mengambil pisau ukir lalu ditusukkan ke bagian dada kiri korban sebanyak 1 kali dan pelaku juga menendang bagian dada atau ulu hati korban hingga korban pingsan,” urai Donny.
Donny menyebut tersangka tidak menyangka jika kekerasan yang ia lakukan kepada istrinya sampai merenggang nyawa. Bahkan ayahnya diminta untuk membangunkan korban yang dianggap sedang pingsan.
Kemudian tersangka mengambil satu gayung air dari kamar mandi dan menyiramkan kebagian wajah dan kepala korban dan pelaku juga memukul gayung tersebut ke kepala korban sebanyak satu kali sampai gayung pecah.
“Karena korban tidak bergerak, selanjutnya korban diangkat oleh pelaku ke kamar mandi dan korban disiram kembali dengan air sebanyak dua kali, namun korban masih pingsan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka Yuda Bayu dijerat tindak pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga yang menyebabkan kematian.
“Kepolisian menerapkan Pasal 44 ayat (3) UU No. 23 Th. 2004 dan 338 KUHPidana dan atau 351 ayat (3) KUHPidana. Ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda 45 juta,” ungkap Donny.
Sementara, Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Semarang, AKP Ni Made Srinitri menambahkan jika korban memiliki dua anak yang masih di bawah umur. Kedua anak itu sekarang berada di bawah asuhan ibu korban.
“Kedua anak korban akan mendapatkan perhatian khusus dari kepolisian, UPTD dan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu,” kata AKP Ni Made. (jn01)