Kasus Timah Rp 271 Triliun, Komjak Pujiyono Tegaskan Pentingnya Perlindungan Ahli untuk Penegakan Hukum

Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) RI, Pujiyono Suwadi, (jatengNOW/Dok. IG @kejaripidie)
JAKARTA, JATENGNOW.COM – Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) RI, Pujiyono Suwadi, mengkritik pelaporan terhadap Bambang Hero Saharjo, saksi ahli dalam kasus dugaan korupsi timah senilai Rp 271 triliun. Ia menilai pelaporan ini tidak berdasar secara hukum dan berpotensi mengancam sistem penegakan hukum di Indonesia.
“Bayangkan jika setiap keterangan ahli yang tidak menguntungkan terdakwa dijadikan dasar laporan pidana. Berapa banyak ahli yang akan enggan memberikan kesaksian di pengadilan?” ujar Pujiyono di Jakarta Selatan, Senin (20/1/2025).
Menurut Pujiyono, saksi ahli memberikan pendapat berdasarkan metode ilmiah, berbeda dengan saksi fakta yang bersumber dari pengalaman empiris. Ia menegaskan, pasal yang digunakan dalam pelaporan, yaitu Pasal 242 KUHP, tidak relevan untuk diterapkan pada saksi ahli.
“Pendapat ahli dilindungi KUHAP. Mengganggu proses ini berarti menciptakan kekacauan dalam sistem hukum kita,” katanya.
Pujiyono mengapresiasi Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menyatakan akan melindungi Bambang Hero sebagai saksi negara. Langkah ini, menurutnya, penting untuk mencegah kriminalisasi terhadap saksi ahli yang dapat melemahkan integritas sistem hukum.
“Kejagung menunjukkan komitmen dalam menjaga harmoni penegakan hukum. Kriminalisasi terhadap ahli akan merusak kepercayaan publik terhadap proses peradilan,” tambahnya.
Sebelumnya, Bambang Hero dilaporkan ke Polda Bangka Belitung oleh DPD Perpat Babel dengan tuduhan memberikan keterangan palsu di persidangan. Namun, Kejagung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum, Harli Siregar, menegaskan bahwa keterangan Bambang diberikan atas permintaan negara dan wajib dilindungi sesuai aturan hukum.
“Kajian yang dilakukan Bambang adalah bagian dari tugasnya sebagai saksi yang ditunjuk negara. Pelaporan ini tidak sesuai hukum acara dan dapat membahayakan proses hukum di masa depan,” ujar Harli di Jakarta Pusat.
Pujiyono juga mengingatkan bahwa kasus ini bisa menciptakan preseden buruk. Jika saksi ahli yang memberikan keterangan di bawah sumpah dapat dilaporkan, maka kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum akan terancam.
“Kita perlu menjaga kepercayaan publik terhadap peradilan. Laporan yang tidak berdasar seperti ini hanya akan merusak kepercayaan dan menciptakan ketidakpastian hukum,” pungkasnya. (jn02)