Kasus TPPU Mantan Manajer Persis Solo Mandek, Kajari Solo Bungkam Saat Diminta Penjelasan

Pelapor atau korban TPPU Mantan Manajer Persis Solo, Roestina Cahyo Dewi (JatengNOW/Dok)
SOLO, JATENGNOW.COM – Kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan kerugian sebesar USD 1.754.469 atau sekitar Rp 28,5 miliar yang dialami Roestina Cahyo Dewi masih menemui jalan buntu. Uang yang disimpan di Bank UOB Jalan Urip Soemoharjo tersebut diduga sebagian besar diambil oleh mantan Manajer Persis Solo, Waseso, dengan cara memalsukan tanda tangan Roestina Cahyo Dewi.
Dana yang diambil tersebut kemudian dialihkan menjadi aset berharga, seperti tanah, gudang, rumah, ruko, dan mobil mewah. Kasus ini sebelumnya telah memasuki sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Solo. Namun, sidang perkara dugaan TPPU ini tidak dapat dilanjutkan setelah majelis hakim menerima eksepsi Waseso. Keputusan tersebut didasarkan pada kemenangan praperadilan yang sebelumnya diajukan oleh Waseso dan pengacaranya terhadap penyidik Polresta Solo.
Gugatan praperadilan tersebut dikabulkan oleh hakim tunggal, setelah ditemukan bahwa penyidik Polresta Solo lalai dalam mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Waseso dan kuasa hukumnya. Akibatnya, putusan praperadilan menjadi dasar bagi majelis hakim PN Solo untuk menghentikan sidang perkara dugaan TPPU.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus ini sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) serta kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, kedua upaya hukum tersebut ditolak oleh majelis hakim di kedua tingkatan peradilan tersebut.
Setelah perkara TPPU ini kandas, PN Solo mengembalikan berkas perkara dan barang bukti kepada JPU, Wahyu Darmawan, pada 19 Desember 2024. Namun hingga saat ini, JPU belum mengembalikan berkas perkara tersebut ke penyidik Polresta Solo, yang seharusnya segera melakukan perbaikan dalam penyidikan.
“Kami memohon dengan sangat agar JPU segera mengembalikan berkas perkara TPPU dan barang bukti ke penyidik Polresta agar segera diperbaiki,” ujar Roestina Cahyo Dewi, Kamis (30/1).
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Solo, DB Susanto SH MH, belum memberikan tanggapan terkait status berkas perkara yang belum dikembalikan ke penyidik. Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media melalui pesan WhatsApp hanya terbaca tanpa mendapat jawaban dari pihak Kajari Solo. (jn02)