Kebijakan Baru Pusat Buat 37 Desa di Karanganyar Mandek, Dana Desa Tahap II Tak Kunjung Turun
Ilustrasi | Rupiah (jatengNOW/Dok. InstockPhoto)
KARANGANYAR, JATENGNOW.COM – Sebanyak 37 desa di Kabupaten Karanganyar tercatat belum bisa mencairkan Dana Desa (DD) tahap II tahun 2025. Kondisi ini dipicu oleh kebijakan baru Pemerintah Pusat melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 yang hingga kini masih menimbulkan polemik karena menahan pencairan dana non earmark di sejumlah daerah.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Karanganyar, Sundoro Budhi Karyanto, membenarkan bahwa ada 37 desa dari total 162 desa yang terdampak langsung oleh aturan tersebut. Menurutnya, keputusan itu belum disertai penjelasan detail mengenai alasan teknis dari Pemerintah Pusat.
“Di Kabupaten Karanganyar itu ada 37 desa yang tidak bisa dicairkan dengan kebijakan tersebut, dari 162 desa,” ujar Sundoro, Senin (1/12/2025).
Sundoro menegaskan, tertundanya pencairan DD tahap II membuat program desa ikut terbendung. Rencana pembangunan fisik hingga kegiatan pemberdayaan yang dibiayai melalui DD non earmark otomatis tidak dapat dilaksanakan.
“Kalau DD tahap kedua ndak bisa cair, itu sangat berdampak pada rencana desa yang sudah menganggarkan. Termasuk yang harusnya dipakai untuk sarana-prasarana,” jelasnya.
Hingga saat ini, Dispermades Karanganyar memilih menunggu langkah konkret Pemerintah Pusat. Sundoro menyebut pihaknya masih memantau perkembangan dan berharap ada kebijakan khusus untuk desa yang terdampak.
“Kita masih menunggu, wait and see. Saya yakin pasti ada kebijakan tersendiri karena yang terdampak tidak hanya Karanganyar saja, tapi se-Indonesia,” katanya.
Sementara itu, Ketua DPC Papdesi Karanganyar, Sutarso, menyoroti dampak nyata dari mandeknya pencairan, terutama pada belanja rutin desa. Dana non earmark yang tertahan merupakan sumber pembiayaan untuk kebutuhan operasional penting seperti honor pengajar PAUD dan insentif kader Posyandu.
“Padahal kegiatan non earmark itu digunakan untuk honorarium, seperti gaji PAUD, insentif Posyandu, dan kegiatan pemberdayaan lainnya,” kata Tarso.
Papdesi, lanjutnya, telah berkoordinasi dengan organisasi kepala desa di tingkat nasional serta melakukan audiensi langsung dengan Kementerian Keuangan. Mereka mendesak agar pencairan Dana Desa tahap II segera dilakukan agar program yang sudah dirumuskan dalam musyawarah desa bisa berjalan.
“Seharusnya ini sudah bisa dicairkan, tapi sampai sekarang belum bisa disalurkan. Kami memberi deadline kepada Kementerian Keuangan untuk segera menyikapi permasalahan ini,” tegasnya. (jn02)
