Kecanduan Video Porno! Pria di Solo Cabuli 8 Anak di Bawah Umur

0
20250820_132750

Tampang AI (57) yang cabuli 8 anak dibawah umur di Solo (JatengNOW/Kevin Rama)

SOLO, JATENGNOW.COM – Seorang pria berusia 57 tahun, berinisial AI, warga Banjarsari Solo ditangkap polisi setelah diduga kuat mencabuli setidaknya delapan anak di bawah umur yang merupakan tetangganya sendiri. Aksi keji ini berlangsung selama kurun waktu 10 tahun terakhir.

Pengakuan mengejutkan datang dari pelaku saat diperiksa di Mapolresta Surakarta, Rabu (20/8/2025) siang. AI mengaku tindakannya didorong oleh kecanduan menonton video porno yang diunduhnya dari internet. 

“Dapat videonya setelah download dari internet. Dari situ ada keinginan,” katanya, mengakui bahwa tayangan mesum itu memicu niat jahatnya.

Wakapolresta Surakarta, AKBP Sigit, memaparkan modus yang digunakan pelaku. AI memanfaatkan rumahnya yang dipenuhi banyak mainan untuk memancing dan mengajak korban yang masih berusia 9-11 tahun. 

“Setelah di rumah, pelaku membawa korban ke ruang jahit dan melakukan pencabulan,” jelas Sigit.

Pelaku mengaku, aksinya sering dilakukan dengan memangkunya dan kemudian menyentuh alat vital sang anak. 

Ironisnya, AI memiliki anak yang seusia dengan para korbannya. Saat hendak beraksi, ia dengan sengaja menyuruh anak kandungnya sendiri untuk bermain di luar rumah.

Lapisan kejahatan yang telah bertahun-tahun tersembunyi ini akhirnya terbongkar setelah seorang korban berani bercerita kepada orang tuanya. Orang tua tersebut langsung melaporkan ke Satreskrim Polresta Surakarta pada Mei lalu. 

“Setelah dilakukan penyelidikan dan bukti cukup, pelaku berhasil diamankan akhir pekan lalu,” tegas AKBP Sigit.

Penyelidikan polisi mengungkap fakta yang lebih dalam dan mengkhawatirkan. Ternyata, bukan hanya satu anak yang menjadi korban. Setidaknya ada delapan korban yang berhasil diidentifikasi, dan salah satunya bahkan adalah tante dari korban yang melapor, yang juga menjadi korban AI beberapa tahun lalu saat masih di bawah umur.

“Kami masih mendalami apakah ada korban lain. Seringkali korban pelecehan seksual malu atau takut melapor karena dianggap aib,” ujar Sigit.

Polisi menyatakan akan menggandeng ahli kejiwaan untuk memeriksa kondisi psikologis AI, mengingat banyaknya korban dan rentang usia yang sama. Meski demikian, proses hukum akan terus dilanjutkan.

AI terancam hukuman berat. Ia dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) jo. Pasal 76E UU No. 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *