Kecelakaan Maut Flyover Manahan, Pengemudi Civic Turbo Resmi Jadi Tersangka
SOLO, JATENGNOW.COM – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Solo resmi menetapkan IJ (36), pengendara mobil Civic Turbo yang terlibat dalam kecelakaan maut di Flyover Manahan pada Rabu (4/9/2024) pukul 03.30 WIB, sebagai tersangka. Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi pada Kamis (5/9/2024).
“Kami telah menetapkan IJ sebagai tersangka usai melakukan gelar perkara dan menyelidiki berbagai alat bukti, termasuk rekaman CCTV serta keterangan saksi-saksi di lokasi kejadian. Tersangka terbukti mengemudikan kendaraan yang menyebabkan korban meninggal dunia, dan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) serta keterangan saksi menguatkan hal tersebut,” jelas Iwan.
IJ diketahui mengendarai mobil Honda Civic Turbo dengan nomor polisi K 170 ER melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Selatan ke Utara Flyover Manahan Solo. Mobil melanggar marka jalan dan menabrak sepeda motor Honda Supra AD 4725 VW yang dikendarai L (56), warga Nogosari, Boyolali. Pengendara sepeda motor meninggal di tempat.
Hasil tes alkohol menunjukkan IJ berada di bawah pengaruh alkohol saat mengemudi, yang juga diakui tersangka dalam pemeriksaan polisi.
“Dari hasil tes alkohol, tersangka terbukti mengonsumsi minuman keras sebelum kecelakaan. Meski tes narkoba menunjukkan hasil negatif, kadar alkohol dalam tubuh tersangka terbukti melebihi batas yang diperbolehkan,” tambah Kapolresta.
IJ dijerat dengan Pasal 310 dan 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyatakan bahwa tindakan pengendara yang menyebabkan kematian dapat diancam dengan 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta dan penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp3 juta jika mengemudi kendaraan bermotor dalam keadaan mabuk.
Iwan juga menyatakan bahwa pihak keluarga korban telah bertemu dengan tersangka. Meski keluarga korban telah memaafkan IJ secara pribadi, mereka tetap meminta agar proses hukum berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Proses hukum ini tetap akan berjalan meskipun pihak keluarga korban telah memaafkan, karena hal ini adalah tanggung jawab hukum yang harus diselesaikan,” tegas Iwan.
Polisi juga memastikan bahwa tidak ada pengemudi lain dalam kendaraan tersebut selain IJ. Dugaan adanya orang lain yang melarikan diri dari mobil telah dibantah oleh pihak kepolisian, yang mengonfirmasi bahwa IJ mengemudikan mobil seorang diri saat kecelakaan terjadi.
“Itu hanya saksi mata yang mencoba menolong di kejadian tersebut dan sudah kami mintai keterangan, karena mobil berada di jalur berlawanan jadi dia membantu memindahkan mobilnya menepi agar lalulintas dapat berjalan lancar,” tutup Iwan.
Proses penyidikan masih berlanjut, dan Polresta Solo sedang mempersiapkan berkas perkara untuk diserahkan kepada kejaksaan guna proses hukum lebih lanjut. (jn02)