Keimigrasian Jateng Tindak 11 WNA Pelanggar Izin Tinggal dalam Operasi “JAGRATARA” Tahap III

0

Keimigrasian Jateng Tindak 11 WNA Pelanggar Izin Tinggal dalam Operasi "JAGRATARA" Tahap III (JatengNOW/Dok)

PEMALANG, JATENGNOW.COM – Sebanyak 11 Warga Negara Asing (WNA) berhasil diamankan dalam Operasi “JAGRATARA” Tahap III oleh jajaran Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah. Operasi yang digelar serentak pada 7-9 Oktober 2024 ini menargetkan pengawasan ketat terhadap aktivitas WNA di berbagai wilayah Jawa Tengah.

Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jateng, Is Edy Ekoputranto, dalam konferensi pers di Aula Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang, mengungkapkan bahwa dari 11 WNA yang diamankan, delapan di antaranya merupakan Warga Negara China dan tiga lainnya berasal dari negara lain. Mereka diduga melanggar Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“WNA yang kita amankan ini berpotensi mengganggu ketertiban umum dan menyalahgunakan izin tinggal. Mereka sedang dalam tahap pemeriksaan lebih lanjut, dan jika terbukti bersalah, tindakan keimigrasian berupa deportasi akan dilakukan,” jelas Is Edy.

Dalam operasi ini, tim Keimigrasian menyasar 46 titik di berbagai wilayah, termasuk Kota Semarang, Kabupaten Grobogan, Sragen, Banyumas, Jepara, hingga Pemalang. Total WNA yang diawasi mencapai 245 orang. Operasi ini bertujuan sebagai langkah preventif terhadap pelanggaran keimigrasian dan menjaga stabilitas keamanan.

Is Edy juga mengajak masyarakat untuk proaktif melaporkan keberadaan WNA yang dianggap meresahkan. “Kami menghimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi terkait keberadaan WNA yang melanggar aturan. Operasi seperti ini akan terus kami lakukan demi menjaga ketertiban umum,” pungkasnya.

Selain menindak tegas pelanggaran, operasi ini juga memastikan bahwa izin tinggal WNA sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia. (jn02)

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *