Kejagung Cegah Nadiem Makarim ke Luar Negeri Terkait Kasus Dugaan Korupsi Chromebook

0
image

mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim (JatengNOW | Voiceofnusantara / Dok)

JAKARTA, JATENGNOW.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mencegah mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, bepergian ke luar negeri. Pencegahan berlaku sejak 19 Juni 2025 untuk jangka waktu enam bulan, sebagai bagian dari penyidikan dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada Kemendikbudristek periode 2019–2022.

Dilansir dari Voiceofnusantara jejaring JAtengNOW, langkah tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (28/6/2025).

“Iya, dicegah ke luar negeri sejak 19 Juni 2025 untuk enam bulan ke depan,” kata Harli.

Menurut Harli, pencegahan dilakukan guna mendukung kelancaran proses penyidikan yang sedang ditangani oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Sebelumnya, Nadiem telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut pada Senin (23/6/2025). Pemeriksaan berlangsung selama 12 jam di Gedung Kejagung.

Usai diperiksa, Nadiem menyampaikan sikap kooperatifnya kepada awak media. “Saya hadir hari ini di Kejaksaan Agung sebagai warga negara yang percaya bahwa penegakan hukum yang adil dan transparan adalah pilar penting bagi demokrasi dan pemerintahan yang bersih,” ujarnya.

Kejagung mendalami dugaan adanya pemufakatan jahat dalam penyusunan kajian teknis untuk pengadaan bantuan perangkat pembelajaran berbasis teknologi tahun 2020. Salah satu fokus utama penyidikan adalah dugaan pengondisian terhadap tim teknis agar mengeluarkan rekomendasi penggunaan sistem operasi Chrome OS.

Padahal, menurut Harli, hasil uji coba 1.000 unit Chromebook oleh Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan (Pustekkom) pada tahun 2019 justru menunjukkan hasil tidak efektif. Tim teknis pada saat itu merekomendasikan penggunaan sistem operasi Windows. Namun, rekomendasi tersebut diduga diganti dengan kajian baru yang mendukung Chrome OS.

Pengadaan laptop Chromebook dalam program ini menyerap anggaran Rp9,982 triliun, terdiri dari Rp3,582 triliun dari dana satuan pendidikan dan Rp6,399 triliun dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

Harli menyebut, penyidik masih mendalami proses pengambilan keputusan dan kemungkinan adanya pengaruh pihak tertentu dalam perubahan kajian teknis yang mendasari pengadaan perangkat tersebut.

“Pemeriksaan lanjutan terhadap Nadiem Makarim dimungkinkan dilakukan dalam pengembangan kasus ini,” kata Harli.

Kejagung menegaskan akan mengusut kasus ini secara menyeluruh, termasuk menelusuri keterlibatan pihak-pihak lain dalam proses pengadaan, penganggaran, hingga pelaksanaan teknis proyek pengadaan laptop di lingkungan Kemendikbudristek. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *