Kejagung Geledah Rumah Hakim di Jepara, Temukan Uang Rp5,5 Miliar di Bawah Kasur

Kejagung Geledah Rumah Hakim di Jepara, Temukan Uang Rp5,5 Miliar di Bawah Kasur (JatengNOW/Dok)
JEPARA, JATENGNOW.COM – Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia melakukan penggeledahan di rumah hakim adhoc Ali Muhtarom yang berlokasi di Desa Tunggul Pandean, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Penggeledahan ini terkait kasus dugaan suap dalam vonis lepas perkara korupsi ekspor minyak goreng di Pengadilan Negeri Jakarta.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan uang tunai dalam bentuk dolar Amerika Serikat yang tersimpan di bawah tempat tidur. Uang tersebut disimpan di dalam koper yang terbungkus di antara perabot rumah tangga dan tertutup dua plastik berwarna merah dan putih.
“Benar, ada penggeledahan. Saat itu tersangka mengatakan uang tersebut disimpan di bawah kasur. Di sana ada kardus dan koper yang dibungkus karung putih,” ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Jepara, Ahmad Za’im Wahyudi, kepada wartawan, Rabu (23/4/2025).
Za’im menjelaskan bahwa dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita uang senilai Rp5,5 miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat. Seluruh barang bukti kemudian dibawa dan diserahkan kepada Kejaksaan Agung untuk penanganan lebih lanjut.
Ali Muhtarom diketahui sebagai salah satu dari lima tersangka yang diduga terlibat dalam pengaturan vonis bebas terhadap tiga perusahaan besar yang tengah berhadapan dengan kasus korupsi ekspor minyak kelapa sawit.
“Perkara dan barang bukti sekarang sudah diambil alih Kejaksaan Agung. Kami hanya membantu dalam pelaksanaan penggeledahan,” tutup Za’im. (jn02)