Kejagung Tangkap Bos PT Sritex Iwan Setiawan, Begini Penjelasan Kejari Solo

Kepala Kejari Surakarta, Widharso Nugroho (JatengNOW/Dok)
SOLO, JATENGNOW.COM – Salah satu petinggi PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan, ditangkap oleh tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa malam (20/5/2025). Penangkapan dilakukan di rumah pribadinya yang berada di wilayah Solo. Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta membenarkan adanya penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa pihaknya hanya memberikan dukungan teknis serta fasilitas dalam proses tersebut.
Kasi intel Kejari Surakarta, Widharso Nugroho, menjelaskan bahwa proses penangkapan merupakan kewenangan penuh Kejagung.
“Tadi malam itu memang benar ada penangkapan oleh Kejaksaan Agung. Tapi saya tekankan bahwa kami di Kejari Solo hanya bersifat mendukung, menyediakan tempat atau fasilitas karena lokasi kejadian berada di wilayah hukum kami,” ujar Widharso saat ditemui di Kejari Surakarta, Rabu (21/5/2025).
Menurut Widharso, proses penangkapan berlangsung lancar. Iwan ditangkap sekitar pukul 22.00 WIB dan selanjutnya dibawa ke Kejari Surakarta untuk transit sebelum diberangkatkan ke Jakarta pada Rabu pagi sekitar pukul 05.00 WIB.
Ia mengaku belum mengetahui secara rinci status hukum Iwan Setiawan.
“Saya sendiri belum bisa menyampaikan secara teknis karena itu bukan ranah kami. Informasi lengkapnya nanti akan lebih akurat jika disampaikan langsung oleh pihak Kejaksaan Agung,” ujarnya.
Widharso juga menyatakan belum ada arahan dari pusat terkait keterlibatan lebih lanjut Kejari Solo dalam penanganan kasus ini. Termasuk mengenai pengawasan atau penyitaan aset, semuanya masih ditangani oleh Kejagung.
“Kalau nanti dibutuhkan koordinasi atau tindak lanjut yang melibatkan kami, tentu kami siap. Tapi untuk sekarang, semua masih menjadi ranah pusat,” pungkas Widharso.
Penangkapan Iwan Setiawan menambah perhatian publik terhadap proses penyidikan dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit perbankan kepada PT Sritex, perusahaan tekstil besar yang berbasis di Solo. Kejagung tengah mendalami dugaan pelanggaran dalam pemanfaatan dana perbankan oleh pihak swasta yang dibiayai oleh lembaga keuangan milik negara. (jn02)