Kejam! Bocah 12 Tahun Dikeroyok, Delapan Tersangka Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

0

Kejam! Bocah 12 Tahun Dikeroyok, Delapan Tersangka Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara (JatengNOW/Dok)

BOYOLALI, JATENGNOW.COM – Polres Boyolali, Jawa Tengah, menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap KM (12), bocah asal Kecamatan Wonosegoro yang dituding mencuri celana dalam. Kasus ini diungkap dalam gelar perkara yang dilakukan pada Jumat (13/12).

Plt Kapolres Boyolali, AKBP Budi Adhy Buono, menyebut para tersangka berinisial AG, SH, FM, MF, WT, MDR, TP, dan RM. Mereka ditahan sejak 12 Desember dan akan menjalani penahanan hingga 31 Desember 2024.

“Kasus ini bermula saat tersangka AG memulai penganiayaan dengan memukul korban sebanyak tiga kali. Tindakan ini diikuti oleh tersangka lain yang menampar, menendang, hingga menjepit jari kaki korban menggunakan tang,” jelas Budi.

Akibat penganiayaan tersebut, KM mengalami luka memar di wajah serta bengkak pada jari kaki kirinya. Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Boyolali.

Dalam penyelidikan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Boyolali juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk celana pendek abu-abu, kaus abu-abu, sarung biru tosca, dan tang hijau bermotif garis kuning.

“Para tersangka dijerat Pasal 80 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara,” kata Budi.

Polisi juga sedang mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam insiden ini.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri. Serahkan penyelesaian masalah kepada pihak yang berwenang. Hukum bertujuan untuk melindungi, bukan melukai,” tutupnya. (jn02)

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *