Kejanggalan Kasus TPPU Mantan Manajer Persis Solo, Kuasa Hukum Korban Nilai Jaksa Tak Profesional

0

Kuasa hukum pelapor atau korban TPPU, Romi Habie saat ditemui awak media (JatengNOW/Kevin Rama)

SOLO, JATENGNOW.COM – Penanganan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka mantan manajer Persis Solo, Waseso, menuai kritik. Kuasa hukum pelapor atau korban TPPU, Romi Habie, menilai banyak kejanggalan dalam prosesnya, termasuk dugaan ketidakprofesionalan jaksa.

Romi Habie mengatakan, sejak awal pihaknya telah mencurigai adanya dugaan ketidakprofesionalan jaksa dalam penanganan kasus tersebut. Mulai dari putusan Pra-Peradilan dari Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo yang mengabulkan permohonan dari tersangka dan berkas perkara dari Kejaksaan Negeri (Kejari) ke Penyidik Satreskrim Polresta Solo yang bolak-balik (P.19) berkali-kali.

“Indikasinya P.19 itu juga ada banyak, semisal jaksa minta ke penyidik supaya ahli (dari PPATK-red) diminta untuk mem-BAP tersangka. Kapan, mereka memiliki kewenangan tersebut. Lalu ada juga, jaksa meminta agar penyidik untuk mengungkap niat jahat tersangka melakukan TPPU. Ini bukan kewenangannya penyidik, melainkan hakim. Yang jelas, gak masuk akal. Ini menunjukan, ada unsur keberpihakan dari Jaksa kepada tersangka. Ini bahaya lho!,” tandas Romi saat berbincang dengan wartawan, Senin (11/3/2024).

Tak sampai disitu, kata Romi, puncaknya dalam pelimpahan tahap 2 usai berkas dinyatakan lengkap. Menurutnya, jaksa terkesan lamban untuk melimpahkan proses hukum ke tingkat Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo. Ini terlihat saat Kejari Solo melimpahkan ke Pengadilan usai munculnya putusan Pra Peradilan yang mengabulkan permohonan dari tersangka Waseso.

“Ini patut diduga tidak profesionalnya oknum Jaksa Kejari Solo dalam penanganan kasus TPPU tersangka Waseso ini. Jika dihitung secara rinci, penyidik melimpahkan tahap 2 pada Kamis (29/2/2024) lalu. Namun, kenapa Jaksa tidak segera melimpahkan ke Pengadilan selang sehari usai pelimpahan tahap 2. Justru, menunggu pekan depannya atau pada Selasa (4/3/2024). Sedangkan, putusan pra peradilan itu sehari sebelum pelimpahan tahap 2 ke Pengadilan dilakukan. Ada apa ini? kesannya sudah saling main mata antara hakim (pemutus perkara pra peradilan) dengan oknum jaksa tersebut,” kata pengacara asal Jogja tersebut.

Disinggung mengenai putusan Pra Peradilan yang telah dikabulkan oleh hakim tunggal PN Kota Solo, Romi mengaku, sebenarnya cukup materi jika kasus TPPU dengan tersangka Waseso dilakukan penyidikan kembali. Mengingat, pengabulan permohonan Pra Peradilan tidak menyentuh pada pokok perkara yang selama 7 tahun terakhir telah dilakukan upaya hukum dari Penyidik.

“Ini sangat layak jika dilakukan penyidikan ulang pasca putusan Pra Peradilan. Secara yuridis belum menyentuh ke pokok perkara. Namun, dari dikabulkannya upaya Pra Peradilan dari pemohon (Waseso-red), ini menjadi puncak bahwa ada yang bermain dalam kasus ini. Tindakan itu sangat merusak citra penegakan hukum di Indonesia. Masyarakat jadi antipati terhadap hukum jika penegaknya saja seperti itu,” tandas Romi.

Pihaknya berharap, agar penyidik kembali melakukan penyidikan secara menyeluruh terkait kasus TPPU yang menjerat tersangka Waseso. Hal ini mengacu pada putusan Pra Peradilan yang dinilai bersifat normatif. (jn02)

Berikut sejumlah kejanggalan yang dirasakan oleh pengacara korban dan patut diduga adanya ketidak profesionalitasan oknum Jaksa Kejari Solo dalam penanganan kasus TPPU yang menjerat mantan manajer Persis Solo, Waseso :

  1. Jaksa berkali-kali mengembalikan berkas (P.19) dengan alasan yang tidak masuk akal. Mulai dari meminta ahli hukum TPPU dari PPATK untuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka.
  2. Ahli yang menghitung kerugian publik (dari kantor akuntan publik-red) disuruh unuk memeriksa saksi dan tersangka.
  3. Jaksa peneliti meminta agar penyidik menyerahkan dokumen administrasi penyidikan yang bukan sebagai dokumen berkas perkara agar diserahkan kepada tersangka Waseso.
  4. Jaksa meminta agar penetapan tersangka yang telah diterbitkan dalam perkara TPPU, dibuat baru lalu diserahkan kepada tersangka.
  5. Jaksa meminta kepada penyidik untuk mengungkap niat jahat tersangka melakukan TPPU.
  6. Tersangka telah tiga kali mengajukan Pra Peradilan di PN Surakarta. Namun, seluruhnya ditolak oleh Hakim. Namun, saat mengajukan Pra Peradilan untuk kali keempat, hakim memutuskan mengabulkan permohonan pemohon (Waseso).
  7. Jaksa tidak segera melakukan pelimpahan ke Pengadilan usai penyidik melakukan pelimpahan tahap 2. Terhitung, penyidik melakukan pelimpahan tahap 2 pada Kamis (29/2/2024). Namun, Jaksa baru melimpahkan ke Pengadilan pada Selasa (5/3/2024). Jika jaksa bergerak cepat dengan melimpahkan sebelum putusan Pra Peradilan pada Senin (4/3/2024), tentu putusan tersebut akan gagal.
  8. Meski putusan Pra Peradilan kasus TPPU tersebut telah muncul, namun pihak Jaksa tetap melimpahkan ke Pengadilan kasus TPPU dengan tersangka Waseso.

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *