Kejari Jepara Setor Rp641 Juta Uang Pengganti Korupsi ke Kas Negara

0
IMG-20260213-WA0038

JEPARA, JATENGNOW.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara terus menggenjot pemulihan kerugian keuangan negara dari perkara tindak pidana korupsi. Pada Kamis (12/2/2026), Kejari Jepara resmi mengeksekusi putusan pengadilan terkait pembayaran uang pengganti serta pengembalian aset kepada pihak yang berhak.

Eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Dalam pelaksanaannya, Kejari Jepara berhasil menyetorkan uang pengganti ke kas negara sebesar Rp641.986.250.

Selain menyetorkan uang pengganti, Kejari Jepara juga mengembalikan sejumlah sertifikat hak milik (SHM) milik nasabah bank plat merah yang sebelumnya dijadikan barang bukti dalam perkara tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Jepara, Agung Bagus Kade Kusimantara, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku, tetapi juga pada pemulihan kerugian negara secara maksimal.

“Pemulihan keuangan negara menjadi prioritas utama dalam penanganan perkara korupsi, yang dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.

Dengan pelaksanaan eksekusi ini, Kejari Jepara berharap kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum semakin meningkat. Selain itu, langkah tersebut menjadi pesan tegas bahwa setiap hasil tindak pidana korupsi, sekecil apa pun, pada akhirnya akan dikembalikan kepada negara. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *