Kejari Jepara Tetapkan Dirut PDAM Tirta Jungporo Tersangka Dugaan Korupsi Rp 554 Juta

Kejari Jepara Tetapkan Dirut PDAM Tirta Jungporo Tersangka Dugaan Korupsi Rp 554 Juta (JatengNOW/Dok)
JEPARA, JATENGNOW.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara menetapkan SB, Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Jungporo Kabupaten Jepara, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggunaan dana representatif periode 2020–2023.
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-01/M.3.32/FD.2/.05/2025 tertanggal 2 Mei 2025 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: 02/M.3.32/Fd.2/08/2025 tertanggal 8 Agustus 2025.
Kepala Kejari Jepara, RA Dhini Ardhany, mengungkapkan penetapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan dana representatif di lingkungan PDAM Tirta Jungporo. Hasil penyidikan menemukan adanya unsur melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara hingga ratusan juta rupiah.
“SB secara aktif mencairkan dana representatif dari pos biaya lain-lain direksi sejak tahun 2020 hingga 2023 menggunakan memo internal yang tidak memuat rincian kegiatan secara jelas dan tanpa pertanggungjawaban penggunaan dana,” ujar Dhini, Jumat (8/8/2025).
Menurutnya, dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi atau kegiatan yang tidak berkaitan dengan operasional perusahaan. Tindakan ini dilakukan tanpa sepengetahuan seluruh direksi dan tanpa bukti penggunaan yang sah, sehingga mengindikasikan adanya niat jahat (mens rea) dalam penyalahgunaan kewenangan.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Nomor: 704/12/Kasus/Irban./V/VII/2025 oleh Inspektorat Pemerintah Kabupaten Jepara, ditemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp 554.350.000 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan dinilai tidak mendukung operasional PDAM.
SB resmi ditahan selama 20 hari di Rutan Jepara berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print 02/M.3.32/Fd.2/8/2025 tanggal 8 Agustus 2025.
Atas perbuatannya, SB disangkakan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain,” pungkas Dhini. (jn02)