September 19, 2024

Kejari Karanganyar Dipindahkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Alsintan ke Rutan Solo

0

Kejari Karanganyar mulai melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan tindakan korupsi dan pencucian uang di BPR Bank Karanganyar (JatengNOW/Dok)

KARANGANYAR, JATENGNOW.COM – Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, enam berkas kasus dugaan penjualan alat dan mesin pertanian (Alsintan) yang mengakibatkan kerugian negara, dinyatakan lengkap atau P 21.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar, Roberth Jimmy Lambila, menyampaikan, enam berkas perkara tersebut melibatkan tiga tersangka: Ignatius Damar, Kurniawan Budi, dan Syaiful Bahri.

Menurut Kajari, enam berkas yang dinyatakan lengkap tersebut adalah sebagai berikut:

  1. BP-02/KNYAR/Fd.2/07/2024 Tanggal 24 Juli 2024 (Combine an Kurniawan Budi)
  2. BP-03/KNYAR/Fd.2/07/2024 Tanggal 24 Juli 2024 (Combine an Ignatius Danar)
  3. BP-04/KNYAR/Fd.2/07/2024 Tanggal 24 Juli 2024 (Combine an Syaiful Bahri)
  4. BP-05/KNYAR/Fd.2/07/2024 Tanggal 24 Juli 2024 (UPPO an Syaiful Bahri)
  5. BP-06/KNYAR/Fd.2/07/2024 Tanggal 24 Juli 2024 (UPPO an Ignatius Danar)
  6. BP-07/KNYAR/Fd.2/07/2024 Tanggal 24 Juli 2024 (UPPO an Kurniawan Budi)

“Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh penuntut umum, enam berkas perkara kasus dugaan penjualan Alsintan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, dinyatakan lengkap atau P21,” ujar Kajari dalam siaran persnya kepada wartawan, Rabu (31/7/2024).

Selanjutnya, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta kepada Tim Jaksa Penyidik untuk segera menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti atau penyerahan tahap II, untuk menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

“Untuk ketiga tersangka, yang sebelumnya menjadi tahanan titipan di Polres Karanganyar, kita pindahkan ke Rutan Solo,” terang Kajari.

Mengenai barang bukti, Kajari menambahkan, selain berkas perkara Alsintan dan Unit Pengolahan Pupuk Organik (UPPO), juga terdapat uang sejumlah Rp50 juta dalam perkara tersebut.

Dengan pemindahan ini, diharapkan proses hukum dapat berjalan lebih cepat dan efektif, sehingga kasus ini dapat segera diselesaikan di Pengadilan Tipikor Semarang. (jn02)

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *