September 19, 2024

Kejari Karanganyar Segera Bawa Kasus Penjualan Alsintan ke Pengadilan Tipikor

0

Kajari Karanganyar, Robert Jimmy Lambila (JatengNOW/Dok)

KARANGANYAR, JATENGNOW.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar akan segera melimpahkan kasus dugaan penjualan alat dan mesin pertanian (Alsintan) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Kepala Kejari Karanganyar, Roberth Lambila, menyampaikan bahwa tim penyidik pidana khusus (Pidsus) saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap tiga tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut. Ketiga tersangka tersebut adalah ID, A, dan SF, yang merupakan tenaga ahli anggota DPR RI.

“Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka,” ujar Roberth kepada wartawan pada Senin (29/7/2024).

Roberth menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan, dana hasil penjualan Alsintan hanya dinikmati oleh ketiga tersangka dan tidak ada aliran dana ke anggota DPR RI lainnya.

“Sampai saat ini belum ada pelaku lain di luar tiga tersangka itu,” ungkapnya.

Dugaan kasus penjualan Alsintan ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp333 juta. Kejari Karanganyar saat ini sedang mempersiapkan pelimpahan tahap pertama. Jika berkas dinyatakan lengkap (P21), kasus ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, diupayakan pada minggu ini.

Lebih lanjut, Kajari menyebutkan bahwa ketiga tersangka dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU No 20 Tahun 2021, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

“Masyarakat tidak perlu khawatir. Kasus ini akan ditangani secara profesional, sesuai dengan data dan fakta yang ada. Masyarakat bisa mengawasi proses penindakan kasus ini di pengadilan nanti, kami terbuka,” tambahnya.

Kasus jual beli Alsintan ini terungkap setelah Kejari Karanganyar menerima laporan dari masyarakat. Dalam laporan tersebut, bantuan Alsintan dijual ke wilayah lain di luar Karanganyar. Kejari kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan, dan menemukan bahwa telah terjadi perbuatan melawan hukum dengan menjual Alsintan ke wilayah lain, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp333 juta. (jn02)

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *