Kejari Karanganyar Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Kios Desa Rp3,8 Miliar, Alih Fungsi Tanah Tanpa Izin Jadi Sorotan

Kejari Karanganyar Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Kios Desa Rp3,8 Miliar, Alih Fungsi Tanah Tanpa Izin Jadi Sorotan (Foto: HARIANKOTA/Muhammad Bramantyo)
KARANGANYAR, JATENGNOW.COM – Kejaksaan Negeri Karanganyar tengah mengusut dugaan korupsi dalam proyek pembangunan kios pasar di Desa Jaten, Kecamatan Jaten, Karanganyar. Proyek yang menghabiskan dana sekitar Rp3,8 miliar ini kini telah memasuki tahap penyidikan setelah ditemukan indikasi penyalahgunaan anggaran desa yang berpotensi merugikan keuangan publik.
Dilansir dari Hariankota.com jejaring JatengNOW, pembangunan 52 unit kios yang seharusnya memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat desa, justru menjadi sorotan karena adanya dugaan pelanggaran prosedur pengelolaan dana serta penunjukan investor secara sepihak tanpa izin dari Pemerintah Kabupaten Karanganyar. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Karanganyar, Hartanto, menjelaskan bahwa Kepala Desa Jaten, Harga Satata, telah diperiksa sebagai salah satu saksi terkait kasus ini.
“Penunjukan investor dilakukan secara langsung oleh Kades, tanpa mekanisme resmi. Ini menjadi salah satu fokus utama dalam penyidikan kami,” ujarnya pada Senin, 2 Juni 2025.
Selain itu, Kejaksaan menemukan kejanggalan dalam sistem sewa kios yang dipatok hingga Rp100 juta per unit untuk masa 20 tahun. Jika dihitung, nilai total sewa mencapai Rp5,2 miliar, namun hanya sebagian kecil, yakni Rp260 juta, tercatat sebagai pemasukan resmi desa. Bukti setoran yang ditemukan pun baru sebesar Rp230 juta, dan dilakukan hanya beberapa jam sebelum pemeriksaan Kepala Desa.
Masalah semakin rumit karena pembangunan kios dilakukan di atas tanah bengkok, yakni lahan aset desa yang penggunaannya diatur ketat. Alih fungsi lahan tersebut ternyata dilakukan tanpa izin resmi dari Pemerintah Kabupaten Karanganyar, yang menyalahi aturan tata kelola aset desa.
Kasus ini menjadi perhatian serius penegak hukum karena proyek yang cacat dari awal perencanaan tersebut merugikan dana publik. Kejaksaan Negeri Karanganyar berkomitmen untuk menuntaskan penyidikan dan membawa pihak-pihak yang terlibat ke proses hukum.
Hartanto mengimbau masyarakat untuk turut mengawasi transparansi penggunaan dana desa agar praktik serupa tidak terulang kembali. “Pengelolaan dana publik di tingkat desa harus dijalankan secara profesional, transparan, dan sesuai hukum agar tidak menjadi lahan praktik korupsi,” tegasnya.
Proses hukum terkait kasus dugaan korupsi proyek kios Desa Jaten ini masih terus berlanjut. Masyarakat diharapkan tetap waspada dan aktif mengawal penggunaan anggaran desa demi terciptanya tata kelola yang baik dan akuntabel. (jn02)