Kejari Karanganyar Siap Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Masjid Agung sebagai DPO

0
image

Dugaan Korupsi Proyek Masjid Agung Madaniyah Karanganyar: Puluhan Vendor Terlilit Utang Rp6,5 Miliar (JatengNOW/Dok)

KARANGANYAR, JATENGNOW.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar berencana menetapkan AC, tersangka penghalangan penyidikan kasus korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah, ke dalam daftar pencarian orang (DPO) jika terus mangkir dari panggilan pemeriksaan.

Dilasnir dari Hariankota.com jejaring JatengNOW, Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karanganyar, Hartanto, mengatakan hingga kini keberadaan AC belum diketahui. Upaya pencarian sudah dilakukan, termasuk penggeledahan di rumah kontrakannya di Perum Chrisyan Regency, Desa Ngringo, Kecamatan Jaten, pada Jumat (25/7/2025).

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita beberapa dokumen dan tiga unit ponsel yang diduga terkait perkara.

“Sejak ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan. Jika masih terus bersembunyi, kami akan resmi memasukkannya ke DPO dan melakukan penangkapan paksa,” tegas Hartanto.

AC dijerat Pasal 21 dan 22 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara. Ia diduga mengintimidasi saksi serta mengatur proses penyidikan untuk menguntungkan pihak tertentu.

Tersangka yang berprofesi sebagai pengacara ini sebelumnya pernah menjadi kuasa hukum Purwati, Kepala Dinas Kesehatan Karanganyar nonaktif yang terjerat kasus korupsi pengadaan alat kesehatan 2022–2023 dan tindak pidana pencucian uang. Namun, kerja sama profesional tersebut berakhir setelah Purwati menunjuk pengacara baru. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *